AGAM-Dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Agam Dr Novi Irwan, M Pd, didampingi Wakil Ketua Suharman, dan Irfan Amran, paripurna DPRD Kabupaten Agam, Sumatera Barat, Kamis (29/9/2022) menyetujui Ranperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Perubahan (Ranperda APBDP) tahun 2022 diterima dan disetujui untuk ditindaklanjuti dengan menerbitkan Perda.
DPRD Kabupaten Agam ambil keputusan ini berdasarkan proses yang telah dilalui, dan telah memenuhi kriteria dan persyaratan lainnya sesuai ketetapan yang diamanatkan Undang-undang. Paripurna diikuti Wakil Bupati Agam Irwan Fikri SH, Sekretaris Daerah Kabupaten Agam Drs Edi Busti M Si, Forkopinda, OPD Kabupaten Agam.
Sebelum DPRD Kabupaten Agam menerima RAPBDP Kabupaten Agam tahun 2022, Fraksi DPRD Kabupaten Agam, menyampaikan pendapat akhir, oleh 7 fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Agam.
Secara beurutan fraksi DPRD Kabupaten Agam membacakan pendapat akhir sekali gus juga menyerahkan pendapatan akhir pada paripurna Kamis (29/9/2022). Membacakan dan menyampaikan pdendapat akhir adalah Fraksi Partai Gerindra, dengan jurubicara Nesi Harmita ST.
Kemudian berturut-turut; Faraksi PKS, menampilkan juru bicara Asrizal, Fraksi Partai Demokrat Nasdem dengan juru bicara Mardanis Dt Singo Batuah, Fraksi PAN dengan juru bicara Antonis, Fraksi Partai Golkar, juru bicara Zulfahmi SH M Kn, Fraksi PPPdengan juru bicara Mardisal Athan, dan Fraksi PBB Hanura Berkarya dengan juru bicara Epi Suardi.
Fraksi Gerindra dengan juru bicara Nesi Harmita ST, menekankan kepada Pemerintah Daerah agar dapat menunjuk rekanan yang benar-benar profesional dalam melaksanakan proyek fisik, sehingga mutu dan spesifikasi pekerjaan dapat sesuai dengan yang telah ditetapkan.
Fraksi Gerindra juga berharap Pemerintah Daerah dapat melaksanakan pengawasan yang lebih ketat lagi terhadap seluruh kegiatan, baik kegiatan pembiayaannya bersumber dari APBD ataupun DAK.
Fraksi PKS dengan juru bicara Asrizal. Pada pendapat akhir ini Fraksi PKS memberikan catatan; terhadap keterlambatan penyerapan anggaran, mengingat tahun anggaran yang berjalan, Fraksi PKS mengingatkan kepada Bupati untuk meningkatkan kinerja bagi yang melaksanakan pekerjaan proyek fisik agar tidak terjadinya proses lelang dan penunjukan langsung yang tidak sesuai dengan jadwal yang diharapkan.
Jika proyek baru dikerjakan pada akhir tahun, tentu akan terjadi keterburuan terhadap pelaksanaan pekerjaan, dan akan mempengaruhi kwalitas pekerjaan. Karena itu Fraksi PKS menginatkan agar semua program dan kegiatan dilaksanakan harus tepat sasaran.
Selain itu juga memenuhi indikator kinerja yang telah ditetapkan agar semua program pemerintahan daerah out putnya agar dievaluasi, sehingga investasi yang dimasukan sebanding dengan ouput, baik dalam bentuk kwantitas maupun kkwalitas.
Tidak itu saja, tapi pada akhirnya juga dapat dievaluasi out come dan benefit, sejauh mana dampak terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat, pengurangan kemiskinan, begitu juga dengan daya ungkitnya terhadap peningkatan daya saing daerah.
Pergeseran anggaran yang dilakukan agar tetap dalam koridor aturan, sehingga terhindar dari ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tujuannya untuk menghindari kemudian hari jadi temuan yang menjadi permasalahan hukum. Diantaranya pengadaan kendaraan dinas, pada awalnya senilai Rp106.910.000 naik jadi Rp3.970.520.000. Kenaikan angka ini sangat signifikan Rp3.872.610.000.
Begitu juga dana bantuan sosial untuk individu, pada awalnya sebesar Rp1.644.000.000 naik jadi Rp2.144.000.000. Terjadi kenaikan signifikan sebesar Rp500.000.000. Kenaikan ini menurut penilaian Fraksi PKS tidak pada tempatnya.
Fraksi Partai Demokrat Nasdem dengan juru bicara Mardanis Dt Singo Batuah, dalam pendapat akhirnya, hanya menyatakan menerima dan menyetujui ranperda RAPBDP Kabupaten Agam 2022 menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Agam tentang perubahan APBD Tahun 2022.
Fraksi Partai PAN, dengan juru bicara Antonis S HI, memberikan pujian dan apresiasi terhadap kinerja Pemderintah Daerah menaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang begitu signifikan yang bersumber dari pajak hotel sebesar Rp419.205.000 (Empat ratus sembilan belas juta dua ratus lima ribu rupiah).
Pajak penerangan jalan sebesar Rp2.014.150.000 (Dua miliyar empat belas juta seratus lima puluh ribu rupiah, dan Pajak Bumi dan Bangunan sebesar Rp11.981.164.494 (Sebelas miliyar sembilan ratus delapan puluh satu juta seratus enam puluh empat ribu empat ratus sembilan puluh rupiah).
Fraksi Partai Golkar, dengan juru bicara Zulfahmi SH M Kn, menyampaikan pendapat akhir; begitu besarnya potensi PAD diharapkan Pemerintah Daerah Kabupaten Agam melengkapi dan menyesuaikan regulasi PAD sesuai dengan perkembangan dan perubahan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan mempersiapkan personil yang profesional berikut sarana dan prasarana, sesuai kebutuhan.
Kegiatan lapangan yang berpotensi bermasalah, Pemerintah Daerah Kabupaten Agam segera mengambil langkah dan tindakan kongkrit, guna menghindari kerugian daerah yang lebih besar. Penerimaan pembiayaan dari silpa sebesar Rp120 milyar lebih, diminta untuk jadi perhatian serius bagi OPD untuk pelaksanaan waktu yang tersisa tahun 2022, dapat dilaksanakan maksimal.
Menyikapi meningkatnya inflasi akibat kenaikan harga BBM, pemerintah telah mengeluarkan Permendagri Nomor 134/PMK.07/2022, tanggal 5 September 2022, tentang belanja wajib dalam rangka penanganan dampak inflasi tahun 2022. Fraksi Partai Golkar meminta perhatian serius Pemda Kabupaten Agam untuk menyediakan anggaran penanganan dampak inflasi ini sebesar 2%.
Fraksi Partai PPP dengan juru bicara Mardisal Athan, minta Pemda Kabupaten Agam memutuskan dan menempatkan anggaran, agar Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Agam memprioritaskan terhadap kegiatan yang telah dibahas Komisi Mitra Kerja. Segala kesepakatan yang diambil dalam rapat Banggar dengan TAPD merupakan bahagian yang tak terpisahkan dalam kesepakatan.
Fraksi PBB, Hanura, Berkarya dengan juru bicara Epi Suardi, semakin meningkatnya anggaran yang dikelola Pemerintah Daerah dan Desa, harus diimbangi dengan tata kelola anggaran yang baik, semenjak dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggung jawaban, dan pengawasan.(*)