LUBUK BASUNG, Marapi Post-Penasehat Hukum Yuswandi SH, Fendi Sihaloho SH, dan Supriyanto SH, Selasa (27/9/2022) membacakan pembelaannya (Pledoi) klennya Syafrial panggilan Pin, bersama rekannya, terdakwa dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Agam dengan pidana 2 tahun 6 bulan penjara, potong selama berada dalam tahanan sementarta.
Bersama rekannya, Syafrial tidak hanya dituntut dengan hukuman kurungan selama 2 tahun 6 bulan penjara, tapi juga ia dituntut untuk membayar denda sebesar Rp2 juta (Dua juta rupiah). Rekan Syafrial, terdakwa I Jufri dituntut satu tahun 6 bulan penjara, dan bayar denda Rp1.000.000 (Satu juta rupiah). Sedang Syafrial, sebagai terdakwa II dituntut dengan hukuman satu tahun penjara, potong tahanan sementara, dan bayar denda Rp1.000.000 (Satu juta rupiah).
Alasan JPU menuntut seperti itu, karena terdakwa, dalam dakwaan pertama melanggar Pasal 40 ayat (1) Jo Pasal 19 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dakwaan ke dua, Syafrial didakwa JPU telah melanggar Pasal 82 ayat (1) h7uruf b atau c Undang-undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan pasal 37 angka 12 Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja Jo pasal 12 huruf b
atau c Undang-undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan pasal 37 angkia 3 Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Dari fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, dapat disimpulkan, bahwa dakwaan serta tuntutan penuntut umum terhadap terdakwa II Syafrial alias Pin, terbukti sebagai orang suruhan atau anggota yang makan upah dari terdakwa I Jufri alias Tan Suih.
Karena itu penasehat hukum minta pertimbangan majelis hakim bijaksana untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa II Syafrial dengan hukuman yang seringan-ringannya, dengan alasan dan pertimbangan; bahwa selama persidangan ia sopan, tidak berbelit-belit, dan sangat koperatif dalam memberikan keterangan di persidangan.
Ia telah menyesali dan berjanji tidak mengulangi lagi perbuatannya. Terdakwa tulang punggung keluarga, ia belum pernah dihkum, ia seorang buruh harian lepas penerima upah untuk menghidupkan keluarga.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Agam Nilawati Sketika ditanya Ketua Majelis Hakim Handika Rahmawan, setelah PH membacakan pledoinya, menyatakan tetap dengan tuntunnya.(lk)