LUBUK BASUNG, Marapi Post-Beberapa hari lalu, pintu gerbang SMP Negeri 3 Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat digembok As bersama anaknya. Motif penggembokan pintu gerbang masuk sekolah dijantung ibukota Kabupaten Agam itu, karena ia merasa berhak atas lahan (Tanah) yang ditempati bangunan sekolah tersebut.
Menjawab pertanyaan Media Online Marapi Post (marapipost.com) Senin (26/9/2022), diruang kerjanya, di Padang Baru Lubuk Basung, Kepala SMP Negeri 3 Lubuk Basung Eva Indrayani menjelaskan terhadap kronologi terhadap penggembokan pintu masuk gerbang sekolah tersebut oleh As bersama anaknya, karena ia tidak diizinkan untuk berjualan dalam lingkungan sekolah.
Ia, tidak diperbolehkan untuk berjualan dalam pekarangan sekolah, tentu saja ada alasan kuat, yakni untuk menjaga keamanan dan kenyamanan warga sekolah. Misalnya diberi izin juga ia untuk berjualan dalam pekarangan sekolah tersebut, tentu tidak cukup izin dari kepala sekolah saja, tentu saja izin itu diberikan secara berjenjang, sebab sekolah ini milik pemerintah, bukan milik pribadi, kata Eva. “Yah!, tidak mungkinlah kepala sekolah yang memberi izin”, kata Eva.
Sebenarnya ia tidak dilarang berjualan disekolah ini, ia dibolehkan untuk berjualan, tapi tidak dalam pekarangan sekolah, tapi diluar pekarangan sekolah. “Apasalahnya ia jualan diluar sekolah, toh banyak orang berjualan didepan diluar pagar sekoalh, laku”, jelas Eva indrayani.
Apa yang akan dijual As, makanya ia bersikeras untuk berjualan masuk kedalam pekarangan sekolah, kepala sekolah Eva, mengaku tidak mengetahui. Kalau ia akan berjualan dalam pekarangan sekolah jualan kuliner, sudah ada semenjak lama kuliner didalamnya, dikelola koperasi sekolah. Masakan kuliner itu diawasi secara ketat, agar apa yang disantap siswa itu sesuai dengan standar kesehatan, kata Eva.
Kalau As itu beralasan, ia punya hak dilahan tempat berdirinya sekolah itu, itu bukan urusan kepala sekolah, ia disana ditugaskan untuk memimpin di sekolah tersebut, untuk mengurus managemen sekolah tersebut, bersama dengan tenaga pengajar, dan pihak lainnya.
Apalagi sekolah tersebut adalah sebagai sekolah penggerak, adalah sati-satunya sekolah penggerak tingkat SLTP di Agam Barat. Tentu tidak mungkin sembarangan. Apabila diizinkan ia berjualan di sekolah tersebut, tentu tidak mungkin kepala sekolah yang mengizinkan, yang akan mengizinkan pemerintah lah, tegas Eva Indrayani.(lk)