LUBUK BASUNG, Marapi Post-Madar PT. Karya Agung Megah Utama (PT. KAMU), sudah disuruh berhenti bekerja buat sementara waktu, bangun pabrik pengolahan sawit, tapi ia tetap bekerja. Seenak perutnya saja PT. Kamu, belum mengantongi dokumen amdal lalulalang saja bekerja membangun pabrik pengolahan Tandan Buah Segar (TBS) sawi di Jorong Kajai Piaik, Nagari Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat.
Padahal mendirikan pabrik pengolahan sawit itu, tinggi resikonya dampak yang akan muncul dan akan diderita warga (Masyarakat) yang tinggal bertetangga dengan pabrik tersebut, tapi entah siapa yang menyuruh makanya perusahaan yang sudah habis masa Hak Guna Usaha (HGU) itu berani saja membangun pabrik pengolahan sawit, berjarak sekitar 800 meter dari Jalan Nasional Lintas Barat Sumatera di Sungai Jaring tersebut.
Pemerintah Daerah Kabupaten Agam seolah-olah tidak berdaya dibuat PT. Kamu, buktinya, belum ada mengantongi dokumen amdal, PT Kamu berani saja membangun pabrik tanpa amdal, padahal yang dikejakannya itu akan beresiko terhadap hajat hidup orang banyak, disebabkan dampak dari limbah yang diprodukasi pabrik apabila sudah operasi. Sesunggunya perbuatan ini adalah pidana, tapi kok semua diam.
Dahulu sudah pernah dihentikan pekerjaan pembangunan pabrik tersebut, tapi tidak berapa lama tidak bekerja, pekerjaan dilaksanakan kembali, hingga ketahuan Kamis (25/8/2022). Sudah 3 bulan lamanya bekerja, semenjak dihentikan pertama, tidak lama berselang waktu, setelah itu dimulai kembali atas suruhan. Siapakah yang menyuruh?, perlu ditelusuri pihak berwenang.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Agam, Ir Arief Restu M Si, ketika dihubungi Media Online Marapi Post (marapipost.com) Sabtu (27/8/2022), menjelaskan, santer informasi menyebutkan, PT. Kamu bekerja melanjutkan pembangunan pabrik pengolah sawit, setelah dihentikan beberapa bulan lalu, Jumat (26/8/2022) langsung turun kelapangan.
Ketika ia turun itu, terang Arief Restu, CV. Tekno Utama Lestari, tidak ada bekerja lagi. “Tidak ada lagi aktivitas lapangan lagi, saya sudah cek lapangan, dan sudah mengiingatkan agar jangan bekerja dulu, sebelum dokumen amdal selesai”, kata Arief Restu. Arief Restu mengaku, sudah mengingatkan PT. Kamu, agar tahan diri dulu, jelang dokumen amdal diterbitkan, kata Arief. Apakah Sabtu (27/8/2022) rekanan memulai pekerjaan lagi?(lk)