PESISIR SELATAN, Marapi Post-43 Orang narapidana di Rutan Kelas IIB Painan, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat menerima remisi pada HUT RI ke-77 tahun 2022. Tentu saja penghuni rutan yang dapat remisi, adalah warga yang taat dan patuh kepada aturan.
Kepala Rutan Kelas IIB Painan, Fajar Perdinan menjelaskan, 43 warga rutan yang menerima remisi itu adalah berdasarkan usulan dari Rutan Kelas IIB Painan, agar mereka menerima remisi (Pengurangan Hukuman) pada HUT RI ke-77 tahun 2022 ini. “Iya!, ada 43 orang narapidana yang menerima remisi pada HUT RI ke-77 tahun 2022 ini”, kata Fajar Perdinan, pada wartawan Kamis (18/8/2022).
Total seluruh narapidana Rutan Kelas II B Painan yang diusulkan menerima remisi, papar Fajar adalah sebanyak 53 orang. Namun, 10 orang narapidana usulannya belum keluar dan masih dalam proses, katanya.
“Total keseluruhan yang kita usulkan ada 53 orang. Tapi yang baru keluar baru 43 orang, 10 orang lagi masih dalam proses,”terangnya. Napi yang diusulkan untuk menerima remisi yaitu bagi mereka yang memenuhi syarat. Syarat utamanya harus menjalani masa tahanan minimal selama 5 bulan.
“Napi yang kita usulkan yaitu mereka yang sudah menjalani masa tahanan atau hukuman selama 5 bulan, dan rata-rata remisi (Pengurangan tahanan) yang diterima mulai dari 1 bulan sampai 6 bulan”, ujarnya.
Usulan remisi masa tahanan pada HUT RI bagi narapi tersebut sudah diatur berdasarkan ketentuan undang-undang. “Jadi setiap narapidana yang telah memenuhi syarat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, setiap mereka berhak menerima remisi tahunan seperti HUT RI ditahun ini”, tuturnya.(YN)