TANJUNG RAYA, Marapi Post-Sesungguhnya patut juga diketahui sekilas terhadap perbedaan antara Rumah Tahanan Negara (Rutan) dengan Lembaga Pemasyarakatan yang juga sering disebut ‘Lapas’ (LP), terkadang bagi masyarakat, rutan dan LP sama saja, dan bingung.
Kepala Rutan Maninjau, Desrianto, ketika bincang-bincang dengan Marapi Post (marapipost.com), Kamis (21/7/2022) menjelaskan, penghuni rutan adalah tersangka atau terdakwa pada salah satu kasus, sedangkan yang menghuni Lapas adalah narapidana/terpidana.
Lamanya penahanan di rutan adalah selama proses penyidikan, penuntutan, dan atau pemeriksaan di sidang pengadilan. Sedangkan pembinaan di LP adalah selama narapidana menjalani proses hukuman atau sanksi pidana.
Menukil Artikel Alfi Renata SH, dipublikasikan pertama kali 13 Januari 2010, dengan judul ‘Perbedaan dan Persamaan Rutan dan Lapas. Dalam sistem hukum pidana Indonesia dikenal dengan istilah Rumah Tahanan Negara (Rutan) dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Rutan itu adalah bagian dari Lembaga Tahanan atau Lembaga Penahanan.
Secara umum, Rutan dan Lapas adalah dua lembaga yang memiliki fungsi berbeda. Namun, tentu ada definisi masing-masing, agar dapat pahami, apa itu Rutan dan apa itu Lapas. Rutan adalah tempat tersangka atau terdakwa ditahan selama proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan.
Sedangkan Lapas adalah tempat untuk melaksanakan pembinaan narapidana dan anak didik pemasyarakatan, namun, khusus untuk anak, perlu diketahui bahwa saat ini telah diatur bahwa setiap lembaga pemasyarakatan anak harus melakukan perubahan sistem menjadi Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), hal itu dijelaskan dalam Penerapan Pidana Penjara dalam Sistem Peradilan Pidana Anak.
Fungsi; rutan adalah tempat tersangka atau terdakwa ditahan sementara, sampai sebelum keluarnya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum, ia tetap ditahan dirutan guna menghindari tersangka atau terdakwa melarikan diri atau mengulangi perbuatannya. Sementara Lapas adalah tempat untuk melaksanakan pembinaan narapidana atau napi.
Tapi tidak selalu seperti itu, adakalanya, apabila rutan penuh, untuk penahanan sementara tersangka atau terdakwa dititpkan ke Lapas, begitu juga Lapas, apabila Lapas penuh, rutan masih ada ruang, ada juga terpidana dibina di Rutan, artinya tergantung kondisi.
Desrianto menjelaskan, warga binaan yang menghuni Rutan Maninjau sebanyak 47 orang, termasuk satu orang wanita titipan pengadilan. Yang ditempatkan menjalankan hukuman dirutan adalah pidana 2 tahun kebawah, tapi yang lebih dari hukuman 2 tahun ada juga yang menjalankan hukuman di Rutan Maninjau, malah ada juga yang hukuman 4 tahun, jelas Desrianto.
Menjawab pertanyaan marapiposts.com, akunya Desrianto, ia sudah dua setengah tahun bertugas dirutan maninjau, sebelum ia bertugas di Rutan Maninjau, ia bertugas di bengkulu, dan di Muaro Tebo jambi.(lk)