DHARMASRAYA, Marapi Post-Komite IV DPD RI beserta rombongan kunjungan kerja (Kunker) ke Kabupaten Dharmasraya Jumat (18/3/2022). Kedatangan rombongan dalam rangka pengawasan pelaksanaan dana desa masa pandemi.
Tamu tersebut disambut Sekretaris Daerah Dharmasraya H Adlisman S Sos M Si di Auditorium Kantor Bupati Dharmasraya. Dihadiri Kepala OPD, Asisten dan seluruh Wali Nagari Kabupaten Dharmasraya.
Dalam sambutannya, Sekda mengucapkan terima kasih atas kunjungan kerja Komite IV DPD RI ke Kabupaten Dharmasraya, dalam rangka pengawasan dan monitoring pelaksanaan kebijakan dana desa pada masa pandemi. “Terima kasih atas kunjungan Ketua Komite IV DPD RI beserta rombongan di Kabupaten Dharmasraya”, beber Sekda.
Pada tahun 2021 Kabupaten Dharmasraya menerima penghargaan dari Kanwil Dirjen Perbendaharaan Provinsi Sumatera Barat, karena tercepat nomor 1 dalam penyaluran dana desa di provinsi Sumatera Barat.
Baik dana desa tahap I, II maupun III. Begitupun juga di tahun 2022 ini, Kabupaten Dharmasraya kembali tercepat pencairan dana desa tahap I di Provinsi Sumatera Barat, dan bahkan Nasional yaitu pada tanggal 31 Januari 2022, sudah cair dana desa tahap I ke rekening nagari di Kabupaten Dharmasraya.
“Alhamdulillah seluruh nagari di Kabupaten Dharmasraya sudah menyalurkan BLT dana desa untuk tiga bulan pertama, diharapkan bisa meningkatkan perputaran ekonomi di tengah masyarakat”, tuturnya lagi.
Di tahun 2020, bencana covid 19 melanda Indonesia sehingga penggunaan dana desa Dharmasraya yang berjumlah Rp.53.834.614.000 diarahkan untuk penanganan pandemi. Kebijakan bantuan langsung tunai untuk 8.928 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebesar Rp.23.529.9000.000 atau 43,71 persen.
Penanganan dan pencegahan pandemic covid 19 sebesar Rp.2.640.611.118 atau 4,91 persen. Kebijakan pencegahan penanganan stunting tingkat nagari sebesar Rp.2.345.658.000 atau 4,36 persen. Hanya sebesar Rp.25.318.444.882 atau 47,02 persen yang dapat digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan kegiatan pemberdayaan masyarakat lainnya.
Tahun 2021, dana desa berjumlah Rp.56.540.066.000. Dana tersebut masih focus pada penanganan pandemic Covid 19. Tahun 2022 ini, dana desa di Kabupaten Dharmasraya mengalami penurunan hingga jumlahnya hanya sebesar Rp.47.755.788.000.
Pemerintah masih fokus penanganan dan pencegahan pandemic Covid-19. Termasuk upaya pemulihan ekonomi nasional, sesuai amanat peraturan Presiden Nomor104 tahun 2021 tentang rincian APBN tahun 2022.
“Indikator keberhasilan pembangunan nagari adalah meningkatnya klasifikasi Indeks Desa Membangun (IDM) melalui berkurangnya nagari sangat tertinggal dan tertinggal, dan meningkatnya nagari maju dan mandiri. Alhamdulillah dari tahun ke tahun indicator tersebut mengalami perbaikan. Kita sudah mengentaskan nagari sangat tertinggal pada tahun lalu,” ungkap Sekda lagi.
Nagari tertinggal sebelumnya berjumlah 4 nagari, sekarang tinggal lagi 3 nagari; yaitu Banai, Lubuk Besar dan Bonjol. Nagari maju mengalami kenaikan menjadi 20 nagari sebelumnya hanya 16 nagari.
Begitu juga terhadap nagari mandiri menambah sebanyak 1 nagari lagi, yaitu Nagari Sungai Duo, sebelumnya 4 nagari. Saat ini nagari mandiri berjumlah 5 nagari, yaitu Sungai Duo, Sungai Rumbai, Koto Baru, Empat Koto Pulau Punjung, dan Koto Ranah. Sisanya nagari berkembang yang berjumlah 4 nagari, sebelumnya berjumlah 28 nagari.
Ketua Komite IV DPD RI, Sukiryanto mengucapkan rasa terima kasih kepada Pemkab Dharmasraya yang telah menyambut kedatangan rombongan dengan baik. Pembinaan dan pengelolaan dana desa, kata Sukirman, dari 3 kementerian, yakni Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Pembangunan Desa Daerah Tertinggal dan Transmigrasi berjalan dengan baik.
Kementerian Keuangan fokus pada pembiayaan dana desa sebagaimana salah satu sumber pendapatan desa yang berasal dari APBN. Kemendagri fokus pada pembinaan pengelolaan keuangan desa yang pelaksanaan mulai dari tahap perencanaan, penggangaran dan pelaksanaan penatausahaan laporan dana pertanggungjawaban. Sedangkan Kementerian Pembangunan Desa Daerah Tertinggal dan Transmigrasi fokus pada kebijakan pengunaan dana desa.
“Kunjungan kerja ini bertujuan untuk mengawasi pelaksanaan undang-undang dana desa terutama pengelolaan dana desa di masa pandemi, mendapatkan informasi dan aspirasi dari masyarakat dan stakeholder terhadap pelaksanaan dana desa, dan memperoleh masukan atas kendala dan permasalahan Undang-Undang Desa terutama dalam implementasi dana desa”, pungkas Sukiryanto.(ppj/abi.n)