MENTAWAI, Marapi Post-Selama 12 tahun berstatus buron, mantan Kepala Bappeda Mentawai, Agustinus Tri Siwi Roy Tjahjoko (62 tahun) tahun, akhirnya Sabtu (5/3/2022).
Ia ditangkap Tim Gabungan Kejaksaan Tinggi Kajati Sumatera Barat dan Kejaksaan Nagari (Kajari) Kabupaten Kepulauan Mentawai Dalam Kasusu Korupsi.
Agustinus di tahan atas kasus perkara dugaan penyalagunaan kewenangan terhadap seleksi terhadap rencana anggaran satuan kerja.
Rencana Tersebut diajukan kepada panitia Anggaran Dewan dengan kegiatan yang terdiri dari pembuatan laman website, kemudian pelatihan operator akses situs dan promosi yang telah menyebabkan kerugian keuangan negara.
Agustinus di serahkan kepada pihak Ka Lapas Keala IIA (LP) Padang sebut asisten intelijen Kejati Sumatera Barat, Pungkasnya.(Permai Sapalakkai)