PASAMAN BARAT, Marapi Post-Satresnarkoba Polres Pasaman Barat, gelar press release pengungkapan kasus tindak pidana Narkotika jenis ganja kering, acara itu digelar di Aula Bhayangkara Polres Pasaman Barat Polda Sumbar, Sabtu (8/1/2022).
Kegiatan ini dipimpin oleh Kasatresnarkoba AKP Eri Yanto, S.H dan didampingi oleh Kabag Sumda KOMPOL Muzhendra, S.H., M.H serta Kasi Propam Polres Pasaman Barat IPTU Ralim.
Pengungkapan tindak pidana Narkotika jenis ganja tersebut terjadi pada hari Jumat tanggal 07 Januari 2022 sekira Pukul 04.45 Wib, bertempat di Jembatan Kampung Baru, Jorong Aek Napal, Kenagarian Batahan, Kecamatan Ranah Batahan, Kabupaten Pasaman Barat.
Dalam ungkap perkara Narkotika jenis ganja tersebut tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pasaman Barat yang dipimpin oleh AKP Eri Yanto, S.H tersebut, mengamankan 4 orang tersangka yaitu LS (28), DA (30), JB (40) serta DAN (32) yang kesemuanya memiliki peran yang berbeda-beda dalam perkara Narkotika ini.
Menurut Eri Yanto barang bukti berupa ganja kering tersebut akan diedarkan di wilayah Kabupaten Pasaman Barat, barang bukti yang berhasil disita petugas dari 4 tersangka yaitu, 55 paket besar Narkotika jenis ganja kering, 1 paket sedang Narkotika jenis ganja kering, 2 buah karung plastik ukuran besar, 1 unit mobil Toyota Avanza Nomor Polisi BB 1716 AH, 4 unit alat komunikasi berupa telepon genggam, dan 1 buah TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) Nomor Polisi BA 1431 SN.
Kasatresnarkoba menginformasikan kronologis pengungkapan berawal pada bulan Desember tahun 2021, anggota Satresnarkoba Polres Pasaman Barat mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka DA (30) pernah memasukkan Narkotika jenis ganja yang berasal dari Kecamatan Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal Provinsi Sumatera Utara ke daerah Paraman Ampalu Kecamatan Gunung Tuleh Kabupaten Pasaman Barat.
Berbekal informasi tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba langsung bergerak cepat, pada hari Jumat tanggal 7 Januari 2022 Tim Opsnal melaksanakan pemeriksaan jalan di jembatan Kampung Baru, Jorong Aek Napal, Kenagarian Batahan, dan sekira pukul 04.45 Wib petugas menghentikan mobil yang dicurigai membawa Narkotika jenis ganja kering, dan didapati juga ke-4 tersangka tersebut bersama barang bukti yang lainnya.
Menurut pengakuan tersangka, barang bukti berupa 56 paket Narkotika jenis ganja kering yang dibalut dengan lakban plastik warna kuning ini, didapat melalui perantara dari seorang narapidana Muaro Padang yang berinisial AS yang merupakan tersangka Satresnarkoba Polres Pasaman Barat pada tahun 2020 yang telah divonis hukuman penjara selama 5 tahun 3 bulan.
Atas perbuatan tersebut ke-4 tersangka diancam pasal 114 ayat (2) jo Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 115 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 1 Milyar dan paling banyak 10 Milyar rupiah.(Buyuang Roni)