KOTA BIMA, Marapi Post-Giat Patroli malam yang dilaksanakan Polres Bima Kota, Sabtu (4/12/2021), mengantisipasi berbagai tindak pidana dan ketertiban umum juga memastikan rasa aman pada warga Kota Bima.
Saat patroli malam itu, seorang pengedar narkoba jenis sabu, terciduk Tim Puma yang tengah berkeliling disekitar ruas jalan Bedi menuju Danatraha Kota Bima. Barang bukti sabu seberat 1.5 gram berikut uang sejumlah Rp 10 juta lebih hasil transaksi sabu, didapatkan dari terduga pengedar narkoba ini.
Demikian disampaikan Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra melalui Kasat Reskrim Iptu M Rayendra RAP, Minggu (5/12/2021). Awalnya, jelas Iptu Rayendra, Tim Puma dibawah pimpinan Katim Aipda Abdul Hafid, tengah berkeliling patroli memantau wilayah Kota Bima, guna mengantisipasi adanya tindak pidana 3 C.
Saat patroli keliling disekitar Jalan Bedi menuju Danatraha Kota Bima, sekitar pukul 00.20 WITA, tetiba lewat pengendara sepeda motor Secopy warna coklat abu-abu dengan gelagat yang sangat mencurigakan. Tim Puma sambung Kasat Reskrim, langsung mengejar pengendara tersebut. Tepat di tanjakan Danatraha, Tim berhasil mengamankan pengedara.
Saat digeledah badan dan motor, sembari sebelumnya disaksikan Ketua RT 04 Kelurahan Dara dan warga lainnya yang sebelum digeledah diminta menyaksikan, didapat sejumlah barang bukti yang mengarah kedugaan sebagai pengedar narkoba jenis sabu. Terduga Pengedar yang diamankan itu, jelas Iptu Rayendra, berinsial SP alias Pian (32) warga Kelurahan Rabadompu Timur Kecamatan Raba Kota Bima.
Ditangan terduga pengedar ini sebutnya, selain disita 2 poket sabu dengan berat 1.5 gram serta uang sejumlah Rp 10,170.000 juga disita dua buah handphone yang digunakan sebagai alat transaksi narkoba. “Terduga mengaku uang sejumlah itu hasil transaksi narkoba,”jelas Iptu Rayendra.
Baik terduga dan barang bukti, kata Rayendra, langsung digelandang menuju Mako Polres Bima Kota dan langsung dikoordinasikan dengan piket fungsi Narkoba.(AFR)