KOTA BIMA, NTB, Marapipost-Tim Puma Sat Reskrim Polres Bima Kota, kembali mengungkap tindak pidana pencurian sepeda motor (Curanmor) di wilayah hukum setempat.
Tim yang dipimpin Katim Aipda Abdul Hafid ini, jelas Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra melalui Kasat Reskrim Iptu M Rayendra RAP, menyebutkan, berhasil mengungkap pencuri sepeda motor tersebut pada Jum’at pekan lalu. Kemudian penadah aktif pada Selasa (26/10) sore tadi.
Pengungkapan ini sebut Reyendra, berdasar laporan pengaduan dan laporan Polisi Nomor LP/K/228/VI/2019/NTB/Res Bima Kota, atas nama korban Feri Muhammad (48) warga Kelurahan Nae Kota Bima.
Pada Jum’at pekan lalu, kata Reyendra, Tim Puma menangkap AM alias Chan (31) warga Laju Langgudu Kabupaten Bima.
“Dari pengembangan dan hasil interogasi pada pelaku, diketahui sepeda motor Scoopy milik korban telah dijual pada OR warga Sape Kabupaten Bima,”katanya.
Tim Puma sambung Rayendra, langsung bergerak menuju wilayah Sape dan benar adanya. Setelah dicek nomor rangka dan nomor mesin dari sepeda motor yang tengah dikuasai OR, sama dengan persis dengan kendaraan yang jadi target pengugkapan tersebut.
Akhirnya, baik sepeda motor pun OR yang diketahui sebagai penadah aktif, lagsung digiring menuju Mako Polres Bima Kota.
“Pelaku baik pencuri pun penadah akan diproses dan ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku,” pungkasnya.(Hen)