KOTA BIMA, NTB, Marapi Post-Kampung Tangguh Anti Narkoba (KTAN), Kelurahan Tanjung, Kota Bima, Nusa Tenggara Barat, kembali disatroni aparat. Kelurahan yang diplot menjadi Kampung bebas jual edar dan gunakan narkoba dalam berbagai jenis itu, kedapatan informasi, ada giat judi sabung ayam.
Informasi masyarakat tersebut, langsung direspon Satuan Shabara Polres Bima Kota melalui Unit Patmor dibawah pimpinan Kanit Aipda Awaluddin. “Siang tadi Tim langsung menggerebek aksi judi sabung ayam di Kelurahan Tanjung”, jelas Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra melalui Kasat Shabara Iptu Sirajuddin.
Saat menggerebek aksi judi sabung ayam yang telah membudaya dan meresahkan warga itu, Unit Patmor berhasil mengamankan barang bukti 3 ekor ayam jago, 1 buah karpet warna merah dan 1 gelanggang.
“Saat digrebek, para pelaku judi sabung ayam keduluan kabur dan hengkang dari arena. Anggota hanya berhasil menyita barang bukti saja,” jelas Kasat Sirajudin. Dipastikannya, setiap informasi masyarakat yang memerlukan pelayanan dan bantuan, pihaknya dalam menjaga keamanan dan kenyamanan atas berbagai tindak kriminal, termasuk judi sabung ayam, dipastikan akan direspon cepat.(AFR)