KOTA BIMA, NTB, Marapi post-Guna meminimalisir jual edar dan konsumsi miras di Wilayah Hukum Polres Bima Kota, Nusa Tenggara Barat, Polres Kota Bima gelar razia miras. Razia ini digelar sebagai tindak lanjut Perda Miras Nomor 08 tahun 2010 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.
Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra, melalui Kasat Narkoba Iptu Thamrin, Minggu (3/10/2021) menjelaskan, Tim Cobra Bravo dibawah pimpinan Ketua Tim Aiptu Budi Kresna, langsung menyasar sejumlah titik yang diduga sebagai tempat jual edar miras.
Tindakan tegas atas kewenangan itu disikapi serius Satuan Narkoba Polres Bima Kota yang digawangi Tim Cobra Bravo, sebelumnya disebut Tim Opsnal. Hasil penyisiran disejumlah tempat, jelas Iptu Thamrin, diperoleh barang bukti miras dibeberapa TKP. Diantaranya, di Komplek Pasar Raba Kota Bima atas nama Pemilik HF, yakni 4 botol Bir, 7 botol Anggur Merah, 3 botol Anggur Kolosom dan 1 botol arak.
Masih di Kompleks Pasar Raba Kota Bima, atas nama pemilik NR, diperoleh miras 2 botol Anggur Merah dan 2 botol Anggur Kolosom. Tim Cobra Bravo lalu beranjak menyisir di wilayah barat Kota Bima yakni di wilayah Santi Kecamatan Mpunda. Di tempatnya SS selaku pemilk diperoleh miras, 1 botol besar Bir Bintang, 2 botol sofi.
“Kami akan terus menutup ruang gerak jual edar miras dalam bentuk apapun di wilayah hukum Polres Bima Kota”, pastinya seraya menyebutkan miras yang telah disita telah diamankan untuk dimusnahkan.(Hen)