LUBUK BASUNG, Marapi Post-Dalam rangka pengurangan penyebaran Covid-19 di Wilayah Kabupaten Agam, Tim Gabungan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Agam tiada hentinya menggelar operasi Yustisi, Selasa (28/9/2021) operasi dilancarkan di Kecamatan Tilatang Kamang.
Laporan Puast Pengendalian Operasi Penanggulangan Bencana BPBD Kabupaten Agam menyebutkan, kegiatan ini dilaksanakan agar masyarakat selalu mematuhi protokol kesehatan dan memberikan efek jera bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan.
Bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan sebagaimana telah diatur dalam peraturan yang berlaku saat ini dikenakan sanksi, dalam bentuk administrasi berupa denda, sanksi sosial. Sasaran operasi Yustisi; tempat yang berpotensi menimbulkan keramaian, dan Pasar.
Jumlah pelanggar protokol kesehatan yang tidak memakai masker terjaring sebanyak 24 orang; 5 orang sanksi administrasi dalam bentuk denda, dan 19 orang sanksi sosial perorangan. Kegiatan dibawah Koordinator Kabid RR Rinaldi, ST.MT.
Unsur yang terlibat; BPBD Kabupaten Agam, Satpol PP dan Damkar Kabupaten Agam, Dinas Perhubungan Kabupaten Agam, TNI, POLRI, Kecamatan Tilatang Kamang.(lk)