AGAM, Marapi Post-Tim Satgas Covid-19, gencarkan operasi Yustis, mencegah meluasnya penyebaran Covid-19 di Kabupaten Agam. Kabupaten hampir terlepas dari kekangan Covid-19.
Koordinator Lapangan Satgas Covid-19 Kabupaten Agam, Syafrizal mengatakan, puluhan pelanggar protokol kesehatan itu langsung diberi sanksi sesuai dengan Perda Nomor 06 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru.
Ia menyebut, sebanyak 32 orang terjaring razia operasi yustisi dan jatuhi sanksi, dengan rincian 23 orang sanksi sosial membersihkan fasilitas umum, dan 9 orang sanksi administratif berupa denda senilai Rp 100 ribu.
“Tujuan operasi yustisi adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan, dan memberi efek jera bagi mereka yang melanggar aturan tersebut,” kata Syafrizal.
Ia menambahkan, tim Satgas Covid-19 Kabupaten Agam akan terus melakukan operasi untuk mendisiplinkan masyarakat tentang penerapan protokol kesehatan, sebagai upaya antisipasi dan pencegahan penularan Covid-19.
Operasi yustisi itu, lanjut dia, dilaksanakan di tempat-tempat yang berpotensi menimbulkan seperti pasar tradisional, objek wisata, cafe, dan restoran yang ada di wilayah hukum Polres Agam dan Polres Bukittinggi.
Kendati begitu, pihaknya juga menghimbau masyarakat untuk tetap konsisten menjalankan protokol kesehatan agar terhindar dari razia dan penularan Covid-19.
“Kami himbau kepada masyarakat untuk tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun, serta mengikuti program vaksinasi,” ujarnya.
Operasi yustisi ini digelar dengan melibatkan sejumlah personil gabungan terdiri dari BPBD, TNI-Polri, Satpol PP-Damkar, Dinas Perhubungan, dan pemerintah kecamatan.(lk)