LUBUK BASUNG, Marapi Post-Lagi-lagi Satnarkoba Polres Agam ringkus tersangka penyalahgunaan narkota, Minggu (12/9/2021 tim opsnal. Satresnarkoba Polres Agam mengamankan 2 tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ganja di lapangan sepakbola Padang Koto Gadang, Nagari Silareh Aia, Kecamatan sekitar pukul 04.00 WIB.
Dua tersangka tersebut berinisial JNS, (19) dan RS (18). Jedyanya diamakan bersama barang bukti narkotika jenis ganja. Operasi dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Agam.
Kapolres Agam ,AKBP Dwi Nur Setiawan,di dampingi oleh Kasat Narkoba Iptu Awal Rama ,melalui Kasubag Humas AKP Nurdin mengatakan,kedua pelaku di tangkap berkat laporan masyarakat yang sudah resah karna peredaran barang haram di daerah mereka.setelah memastikan kebenaran informasi tersebut,dan di lakukan pengintaian ,barulah pelaku di tangkap.
Penggeledahan terhadap tersangka dihadapan para saksi. Dusita barang bukti1 paket ganja dibungkus dengan plastik warna bening dengan berat 2,2 gram, batangan rokok berisikan tembakau bercampur ganja.
Dijelaskan Kapolres Senin (13/9/2021), penangkapan 2 tersangka pelaku, Minggu, (12/9/2021) sekitar pukul 04.00 WIB, setelah menerima laporan dari masyarakat sekitar pukul 03.10 WIB yang menyebutkan ada pesta narkotika di lapangan sepakbola tersebut.
Laporan masyarakat itu langsung ditindak lanjuti tim Opsnal. Satresnarkoba Polres Agam, bergerak ke lokasi dan mendapati para pelaku dan beberapa kawannya berkumpul.
Tim langsung menangkap dan penggeledahan dan menemukan barang bukti narkotika jenis ganja, sehingga tim opsnal langsung mengamankan dua tersangka berikut barang bukti narkotika jenis ganja tersebut.
Jedua tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Makopolres Agam untuk pemeriksaan lebih lanjut proses sesuai prosedur hukum ” jelas Kapolres.(lk)