LUBUK BASUNG, Marapi Post-DPRD Kabupaten Agam menyetujui ranperda transportasi darat dinaikan jadi perda. Persetujuan itu dikeluarkan melalui Rapat Paripurna setelah mendengar pendapat akhir bupati pada paripurna Senin (21/6/2021) di Aula Utama DPRD Agam di Lubuk Basung.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Agam Novi Irwan, didampingi Wakil Ketua Suharman dan Irfan Amran. Juga hadir Sekda Agam Martias Wanto, Anggota DPRD, dan Kepala OPD.
Bupati Agam Dr. Andri Warman, menjelaskan dalam pidatonya membacakan pendapat akhir, menjelaskan, setelah melalui seluruh tahapan pembahasan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, pada sidang paripurna Senin (21/6/2021) ini DPRD menyetujui ranperda transportasi darat dinaikan statusnya jadi Peraturan Daerah (Perda).
Bupati Andri Warman berterima kasih, tapi, terang Andri Warman, lagi, setelah ranperda ini diterbitkan jadi perda, perlu sosialisasi kepada segenap masyarakat agar dapat diketahui agar dapat dilaksanakan dan ditegakkan sebagaimana mestinya, kata bupati.
Perda itu adalah dasar hukum bagi Pemda melalui OPD terkait dalam untuk dilaksanakan dalam untuk penertiban penggunaan trasportasi darat. Selain itu, perda transportasi darat juga untuk memberikan jaminan dan kepastian hukum bagi masyarakat untuk memperoleh fasilitas berkendaraan yang nyaman dijalan umum, dengan tertib dan aman.
Dalam sambutan pimpinan DPRD Kabupaten Agam yang dibacakan Wakil Ketua Suharman, berharap perda tersebut jadi solusi dalam penyelesaian permasalahan transportasi darat di Kabupaten Agam.
“Kita berharap setelah perda transportasi darat ini dilahirkan, disosialisasikan, pemerintah mengatur dan menata angkutan darat yang belum memadai, mengawasi beroperasinya kendaraan oprasional yang belum punya izin trayek yang belum lengkap, dan kendaraan tidak KIR atau mati KIR, yang di KIR secara berkala”, ungkap Suharman.
Wakil Ketua DPRD Agam dari Fraksi PKS itu, juga menyebut, perda itu juga dijadikan acuan, pedoman dan pegangan bagi semua pihak terhadap hak dan kewajiban pemda dan masyarakat. Persetujuan ranperda ini dinaikan jadi perda ini ditandai dengan penandatanganan nota perrsetujuan bersama antara DPRD dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Agam.(lk)