AgamSumatera Barat

Sering Terjadi Komflik Manusia Dengan Satwa Dilindungi, DPRD Agam Buatkan Perda Tata Pengelolaannya

×

Sering Terjadi Komflik Manusia Dengan Satwa Dilindungi, DPRD Agam Buatkan Perda Tata Pengelolaannya

Sebarkan artikel ini
Ketua DPRD Kabupaten Agam Dr. Novi Irwan terima rombongan BKSDA Provinsi Sumatera Barat dan gelar pertemuan di ruang kerja DPRD Agam di Lubuk Basung Selasa 25 Mei 2021.

LUBUK BASUNG, MP-Sering terjadi komflik antara manusia dengan satwa dilindungi, Gubernur Sumatera Barat mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 527.5-417- tentang Pembentukan Tim Koordinasi dan Satuan Tugas Penanganan Konflik Antar Manusia dan Satwa Liar di Provinsi Sumatera Barat.

Dalam surat keputusan tersebut, gubernur meminta membentuk tim koordinasi agar melibatkan berbagai pihak dan pemerintah daerah. Tindak lanjut keputusan gubernur tersebut, Kepala Seksi Wilayah I Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat dipimpin Khairi Ramadhan dan rombongan datang ke DPRD Agam, membahas tindak lanjut keputusan gubernur tersebut.

Kasubag Humas dan Protokol DPRD Kabupaten ketika dihubungi Kamis (275/2021) menjelaskan, BKSDA Provinsi Sumatera Barat telah membicarakan hal itu dengan Ketua DPRD Kabupaten Agam Dr. Novi Irwan, di Lubuk Basung Selasa (25/5/2021), di Lubuk Basung. Ketua DPRD juga didampingi anggota dewan Nesi Harmita dan Armalicon.

Ranperda tentang Perlindungan dan Pelestarian Satwa dalam program legislasi daerah (Prolegda) 2022, terang Novi Irwan. Ranperda itu diusulkan Badan Legislasi (Baleg) 2021 ini ke Prolegda 2022. Selain membicarakan regulasi tersebut, juga dibincangkan rencana akan membangun taman safari.

DPRD Kabupaten Kabupaten Agam sangat mendukung atas perencanaan rencana membangun taman safari tersebut. Beberapa tahun ke depan diharapkan sudah dapat  direalisasikan pembangunan taman safari tersebut. Lokasinya di wilayah Tilatang Kamang  dan  Palupuh, terang Ketua DPRD Agam, Novi Irwan, seperti dijelaskan Hasneril.

Diharapkan, ranperda itu sudah dapat disahkan pada tahun 2022. Jika perda sudah ada, bearti sudah wajib pula Pemda Agam melibatan dan berperan serta mendukung perlindungan, pelestarian satwa, mitigasi dan penanganan konflik antara manusia dan satwa liar.(lk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *