BANUHAMPU, MP-Setelah hari minggu, Selasa (4/5/2021) tim Gabungan lagi-lagi gelar razia yustisi prokes di Pasar Padang Lua, Kecamatan Banuhampu, Kbupaten Agam, Sumatera Barat, dalam rangka pengurangan penyebaran Covid-19 di Wilayah Kabupaten Agam.
Sasaran razia yustisi ini adalah terhadap; pelaku usaha, perorangan, penyelenggara kegiatan (kerumunan). Sanksi bagi yang tidak mematuhi protokol kesehatan; pendataan, sanksi sosial’ sanksi administrasi pembayaran denda, sesuai Perda Nomor 6 tahun 2020.
Sekda Kabupaten Drs. H. Martias Wanto, M.M, turun langsung pada razia kali ini. Unsur lain yang terlibatkan; BPBD, Satpol PP dan Damkar, Dinas Perhubungan, Kapolsek Banuhampu, TNI, Camat Banuhampu dan Perngakat Kecamatan, Walinagari Padang Lua dan Perangkat, Pengurus Pasar Padang Lua.
Sekda Kabupaten Agam, Drs. Martias Wanto, M.M, ketika dihubungi, berharap, agar penduduk Kabupaten Agam, patuhi protol kesehatan sesuai Perda Sumatera Barat Nomor 6 tahun 2020. “Menjaga prokes itu adalah untuk kita, bukan untuk orang lain, tapi gara-gara kita tidak mematuhi, merugikan orang lain, jelas Martias Wanto.
Dalam kegiatan razia hari ke dua, dua pelanggar dikenakan sanksi administrasi pembayaran denda, dan selebihnya, pembinaan karena memakai masker yang tidak yang tidak benar, terang, beberapa sumber.(lk)