LUBUK BASUNG, MP-DPRD Kabupaten Agam menyetujui diterbitkan rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Agam tahun 2020. Rekomendasi itu disetujui setelah digelar paripurna beberapa kali, termasuk paripurna Rabu (28/4/2021) di Aula Utama DPRD Agam Jalan Sudirman Nomo2 Lubuk Basung.
Dipimpin Wakil Ketua DPRD Suharman didampingi Wakil Ketia Irfan Imran, paripurna berjalan lancar. Rekomendasi Pimpinan Sidang Suharman kepada Wakil Bupati Agam Irwan Fikri, didamping Wakil Ketua DPRD Irfan Amran, dan Sekwan Indra Dt. Baradai.
Sebelum rekomendasi diserahkan, paripurna dihadiri Forkopimda, Anggota DPRD Agam dan Kepala OPD, rekomendasi jurubicara anggota DPRD Agam Henrizal, membacakan rekomendasi tersebut.
Ada 28 rekomendasi yang dikeluarkan DPRD Agam terhadap LKPJ Bupati Agam tahun 2020 itu. Terhada PAD, perlu adanya penelitian dan peningkatan akurasi data dasar pajak dan retribusi akan berpengaruh pada wajib pajak dan retribusi.
Perlu ditingkatkan kualitas SDM terhdap pengelolaan PAD, termasuk petugas pengelola administrasi dan pemungut PAD, dengan sistem teknologi informasi. Perlu dukungan anggaran memadai bagi OPD pengelola PAD, kata Henrizal.
Anggota DPRD Agam dari Fraksi PAN tersebut, juga menyebut beberapa hal yang perlu ditingkatkan bidang pertanian, pembinaan UMKM dan industri kreatif, dan meningkatkan kesejahteraan guru TPA/MDA.
Yang sangat penting, terhadap mengurangi pengangguran, Pemerintah Daerah agar meningkatkan anggaran sarana dan prasana untuk implementasi bagi masyarakat yang telah diberikan pelatihan keterampilan BLK, ulas Henrizal.(lk)