LUBUK BASUNG, marapipost.com-Tim VIII Tim Ramadhan Kabupaten Agam, Sumatera Barat dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Basung, Kamis malam (15/4/2021) safari ramadhan ke Masjid Al Muhajirin Jorong Anak Aia Kasiang, Nagari Bawan, Kecamatan Ampek Nagari.
Tim VIII Tim Ramadhan 1442 H/2021, jelas Kabag Kesra Setdakab Agam Surya Wendri Kamis (15/4/2021), berjumlah 9 orang, terdiri dari, Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Basung (Ketua tim), Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Agam (Wakil Ketua), Kabag Administrasi Pembangunan (Sekretaris) dan mubaligh Zalfi Chandra, S. PdI.
Tim juga turun bersama angota tim, Yopi Eka Androni, S.E, M.M (Anggota DPRD Dapil II), Armalicon (Anggota DPRD Dapil II), Rizki A. Fadhal, STP (Abggota DPRD Dapil II), Lukman, S.P wartawan marapipost.com, 3 orang sopir.
Tim ditugaskan dengan Surat Keputusan Bupati Agam Dr. Andri Warman nomor 158 tahun 2021, tanggal 31 Maret 2021 dalam rangka mempererat hubungan silaturahmi antara pemerintah daerah dengan masyarakat dalan kehidupan beragama, berbangsa, bernegara, dan bernagari.
Silaturahmi itu bermuara kepada informasi-informasi pembangunan serta menyerap aspirasi masyarakat pada bulan suci ramadhan, karena itulah bupati mengutus tim ramadhan mengunjungi masjid dalam daerah Kabupaten Agam.
Bupati membentuk tim ramadhan pada Ranadhan 1442 H/2021 M ini, berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Sumatera Barat, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan Daerah Kabupaten Agam Nomor 1 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Agam Tahun Anggaran 2021, dan Peraturan Bupati Nomor 74 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Nagari Madani.(lk)