PALEMBAYAN, marapipost.com-Irfan Toni diangkat menyandang gelar adat Datuak Bandarokayo dari Suku Sikumbang di Jorong Tapian Kandih, Nagari Salareh Aia, Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam, Sumatera Barat. Tapi pengangkatan itu menurut beberapa pihak menanggapi adalah tidak syah dan tidak diakui, dengan alasan, belum ada disepakati dengan Datuak Jeloanso dan Datuak Tanpalawan di Jorong Tapian Kandih, sebagai pemegang adat.
Wali Nagari Salareh Aia, Iron Marya Edi, menjawab pertanyaan marapipost.com diruang kerja di kantor Wali Nagari Salareh Aia di Kayu Pasak Rabu (7/4/2021) menjelaskan, memabg benar ada pengangkatan datuak dari Suku Sikumbang Kamis 18 Maret 2021 bulan lalu.
Tapi ketika diminta penjelasan atas keabsahan pengangkatan penghulu baru itu, Iron Marya Edi tidak mau berbicara banyak. Kalau soal syah atau tidaknya pengangkatan Datuak Bandaro Kayo itu sebaiknya tanyajan saja kepada pemegang adat, sebab permasahan itu sudah termasuk ranah ninik-mamak, sesuia dengan tatanan adat yang berlaku di Jorong Tapian Kandih, jelas Iron Marya Edi.
Rabuman Dt. Jeloanso, dan Anwar Dt. Majolelo, menjawab pertanyaan marapipost.com di Kayu Pasak Rabu (7/4/2021), menjelaskan pengangkatan Irfan Toni menyandang Gelar Datuak Bandaro Kayo tidak syah, dengan alasan pengangkatan Irfan Toni menyandang gelar Datuak Bandaro Kayo belum ada ksepakatan dengan Datuak Jeloanso dan Datuak Tanpalawan sebagai pemegang adat di Joring Tapian Kandih.
Jelas Rabuman Dt. Jeloanso lagi, Irfan Toni diangkat menyandang gelar Datuak Bandaro Kayo bukan menggantikan siapa-siapa, tapi diangkat penghulu tumbuh baru, selama ini belum pernah ada di Jorong Tapian Kandih Datuak Bandaro Kayo. Rabuman Dt. Jeloanso mengakui, Irfan Toni pernah datang menemui menyampaikan hasratnya itu, dengan alasan ‘mambangkik batang tabanam’. Rabuman Dt. Jeloanso minta persyaratan Irfan Toni memperlihatkan Ranji Keturunan, tapi Irfan Toni tidak dapat memenuhi persyaratan itu. Datuak Jeloanso dan Dt. Tanpalawam adalah pegang adat tujuh suku dilingkungan ninik-mamak 18 Koto Gadang-Tapian Kandih, terang Rabuman Dt. Jeloanso.
Jelas Rabuman Dt. Jeloanso, lagi, Irfan Toni mengaku, gelar penghulunya itu sudah lama terbenam, semenjak 400 tahun silam, tapi ketika diminta ranji kepenghuluannya itu, kata Rabuman Dt. Jeloanso, Irfan Toni tidak dapat membuktikan, baik tertulis maupun lisan. Itulah sebabnya pengangkatan Datuak Bandaro Kayo di Tapian Kandih-Koto Gadang, Nagari Sakareh Aua tidak syah menurut adat.
Anwar Dt. Majo Lelo, memperkuat penjelasan Rabuman Dt. Jeloanso, ia sudah jadi ninik-mamak semenjak tahun 1969, belum pernah mendengan adanya gelar ninik-mamak Datuak Bandaro Kayo dari Suku Sikumbang, karena itu Anwar Dt. Majolelo, menjelaskan, pengangkatan Irfan Toni menyandang gelar Datuak Bandaro Kayo, tidak syah menurut tatanan ada di Salareh Aia. Irfan Toni sudah diangkat sat bulan lalu, tepatnya bulan Safar.(LUKMAN)