PAINAN, Marapi Post-Pemerintah Daerah Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, terus berupaya agar pencegahan Covid-19 dapat dilaksanakan secara merata dan maksimal, karena itu Pemerintahan Nagari (Pemnag) diwajibkan alokasikan anggaran penanganan Covid-19. Masing-masing nagari alokasi anggaran minimal 8 persen, dari dana desa (DD), di luar Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMDP2KB) Kabupaten Pesisir Selatan, Wendi, yang dihubungi Marapi Post, Minggu (14/2/2021), menjelaskan, Kabupaten Pesisir Selatan memiliki 15 Kecamatan dan 182 nagari dengan jumlah penduduk 453.822jiwa (BPS 2016).
Tahun sebelumnya tidak diwajibkan pemerintahan nagari mengalokasikan dana penanganan Covid-19. Tapi tahun 2021 ini menjadi sebuah kewajiban, dengan besar alokasi anggarannya minimal delapan persen dari DD. Delapan persen itu diluar dari dana BLT.
Kewajiban mengalokasikan anggaran penanganan Covid-19 itu, berdasarkan Surat Edaran (SE) Direktur Jendral (Dirjen) Perimbangan Keuangan Menkeu, Nomor 2 tahun 2021, yang isinya penyesuaian penggunaan anggaran TD-DD untuk penanganan Covid-19. Karena, kegiatan itu wajib, dan mulai berlaku tahun 2021, karena itu Wendi menyebut, harus menjadi perhatian bagi semua wali nagari di Kabupaten Pesisir Selatan.
Jumlah transfer dana desa melalui daerah untuk 182 nagari tahun 2021, sebesar Rp 157 miliar. Minimal 8 persen harus dialokasikan untuk penanganan Covid-19, jumlah anggaran penanganan Covid-19 mencapai Rp13,360 miliar, terang Wendi.
Penanganan Covid-19 itu muncul bisa dalam bentuk honor kegiatan tim Covid-19 nagari, penyediaan APD, tracking, serta juga untuk memenuhi kebutuhan isolasi mandiri bagi warga yang terkonfirmasi positif Covid-19.
Agar perawatan bagi pasien positif Covid-19 yang masuk kategoti, Orang Tanpa Gejala (OTG) dapat dilakukan secara maksimal, karena itu lah nagari juga diwajibkan menyediakan Rumah Isolasi Nagari (Rina). Tentunya pembiayaan rina itu juga dibiayai dengan alokasi anggaran yang 8 persen dari dana desa, di luar BLT, tutur Wendi.(LUKMAN)