LUBUK BASUNG, Marapi Post-Komisi I DPRD Kabupaten Agam Selasa (2/2/2021) Kunjungan Kerja (Kunker) ke Biro Pemerintahan Kantor Gubernur Sumatera Barat di Padang. Kunker itu dimaksudkan konsultasi dan menampung pendapat tentang pemekaran nagari. Di Kabupaten Agam ada beberapa nagari yang dimekaran di.
Pemerintah Daerah Kabupaten Agam telah melahirkan perda pemekaran nagari tersebut, karena itulah Komisi I DPRD Kabupaten Agam kunker ke Biro Pemerintahan Kantor Gubernur Sumatera Barat, sharing dalam rangka mengumpulkan informasi terhadap pemekaran nagari tersebut.
Kasubag Humas DPRD Kabupaten Agam Hasneril Aji, kepada Marapi Post.com, Kamis (5/2/2021) menjelaskan, kunker ke Kantor Gubernur Sumatera Barat di Padang, rombongan di pimpin Ketua Komisi Syaflin, didampingi Wakil Ketua Zulfahmi, turut bersama juga anggota komisi I, Rinal Wahyudi, Zulhendrif Bandaro Labiah, Guswardi, Mardisal Athan, Syafril dan Pendamping dari Sekretariat.
Rombongan ditunggu Plt. Kabag Pemerintahan Zaki Fahminanda, dan kasubag Pemerintahan Nagari dan Desa Yuanda Ogi. Dalam pertemuan, Zaki Fahminanda menjelaskan di Sumatera Barat ada sekitar 131 nagari persiapan yang diusulkan dari berbagai kabupaten ke Biro Pemerintahan Sumatera Barat, sedangkan untuk Kabupaten Agam di rencanakan sekitar 23 nagari persiapan. “Iya!, 23 nagari dari Kabupaten Agam”, terang Zaki Fahminanda.
Ketua Komisi I Syaflin, dalam penjelasannya ke Biro Pemerintahan, membenarkan 23 nagari yang diajukan, tahap pertama pemekaran nagari di Kabupaten Agam di usulkan 10 nagari, kemudian menyusul 13 nagari, hingga total nagari dimekarkan berjumlah 23 Nagari persiapan.
Dikabupaten Agam sudah disahkan 10 nagari untuk dimekarkan, apabila ada nagari yang belum memenuhi syarat, ditanyakan Syaflin, apakah masih dapat dilanjutkan proses pemekarannya, kata Syaflin.
Penjelasan Zaki, ada beberapa indikator dievaluasi gubernur, bersasarkan urgensi, kepentingan nasional, kepentingan daerah, dan kepentingan masyarakat. Bagi nagari persiapan, jumlah penduduk minimal 4 ribu jiwa dan 800 kk, terang Zaki.
DPRD Kabupaten Agam, khususnya Komisi I, mohon kepada Pemerintahan Sumatera Barat, pada tahun 2021 ini bisa dapat diselesaikan terhadap proses pemekaran nagari-nagari yang ada di Kabupaten Agam, mengingat kebutuhan untuk memudahkan pelayanan masyarakat, jelas Syaflin.(LUKMAN )