LUBUK BASUNG, Marapi Post-Komisi II dan Komisi III DPRD Tanah Datar, Sumatera Barat, Jumat (5/2/2021) Kunjungan Kerja (Kunker) ke DPRD Kabupaten Agam. Kunjungan tersebut bertujuan untuk pembahasan regulasi Pemerintah Daerah Kabupaten Agam terhadap tata cara mengatur tatalaksana Pasar Serikat.
Tamu dari DPRD Tanah Datar itu disambut Wakil Ketua DPRD Kabupaten Agam Irfan Amran dan Sekretaris DPRD Indra, beserta jajaran sekretariat. Wakil Ketua Komisi II DPRD Tanah Datar, Agus Taufik dalam pertemuan, menjelaskan pengelolaan pasar di Tahah Datar, terutama pasar serikat.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Agam Irfan Amran merasa senang dikunjungi sahabat dari Tanah Datar tersebut, dan mengucapkan terima kasih atas kunjungan ke DPRD Agam, dalam rangka sharing dan silaturrahmi, juga telah menginap di Lubuk Basung. “Kami di DPRD Agam selalu siap menerima kunjungan dari tamu luar daerah”, jelas Irfan Amran.
Pasar sarikat di Tanah Datar itu rehab dan pembangunan dibiayai dengan dana DAK Kementerian Perdangangan. Saat ini, jelas Agus Taufik belum bisa dilaksanakan, karena banyaknya persoalan-persoalan. Agus Taufi ingin dapat informasi pula terhadap kondisi di Kabupaten Agam, apakah juga masih mencari solusi mengatasi permasalahan tersebut.
Menunggu tamu dari Kabupaten Tanah Datar tersebut, DPRD Agam juga menghadirkan Kepala Dinas Perindagkop-UMKM diwakili Kabid Pasar Dinas Koperasi UMKM Reza. Reza menjelaskan permasaalahan pasar serikat berkaitan dengan revitalisasi.
Pasar di Kabupaten Agam, jelas Reza, sudah 18 pasar dibangun atau direhab kembali dibiayai dengan dana APBD dan juga dengan dana DAK. Kabupaten Agam memiliki 38 pasar tersebar pada 16 kecamatan termasuk 8 pasar serikat.
Pasar sarikat ini juga komplek permasalahan. Dalam pengelolaan pasar, Kabupaten Agam berpedoman pada Perda Nomor 1 tahun 2014 tentang Pengelolaan Pasar. Pemerintahan nagari juga membuat peraturan bersama terhadap pengelolaan pasar.
Manajemen pengelolaan pasar kata Reza, terpisah dari pemerintah nagari, terutama yang diselesaikan adalah penetapan status lahan pasar tersebut dengan penyerahan hak atau alashak pasar ke pengelola pasar.
Pemerintah Daerah juga melakukan pembinaan kepada pengelola pasar, terutama terhdap laporan keuangan, agar pemasukan pasar tidak dinikmati sekelompok orang, kata Reza.(LUKMAN)