LUBUK BASUNG, Marapi Post-Sepanjang tahun 2020 di Wilayah Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), menrcatat, 10 kali terjadi konflik antara manusia dengan satwa liar. Peristiwa itu, satu warga meninggal dunia dan satu orang lagi terluka, diserang buaya muara.
Petugas BSDA Resor Agam Ade Putra, Sabtu (2/1/2021) di Lubuk Basung menjelaskan, tidak hanya manusia, tapi satwa liar juga konflik dengan hewangpiaraan, 12 ekor ternak, 3 ekor kerbau, 1 ekor sapi dan 8 ekor kambing dimangsa harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) , macan dahan (clouded leopard) dan beruang madu (Helarctos malayanus).
Khusus kom konflik antara manusia dengan satwa liar tahun 2020, dijelaskan Ade Putra, menurun dibanding dengan tahun 2019, trahun 2019 tercatat 11 kali kejadian. Juga dijelaskan Ade Putra, terjadi tindak pidana yang terjadi dalam wilayah hukum Polres Agam.
Kriminalitas itu ditindak lanjuti BKSDA Resor Agam bersama Polres Agam dan pihak terkait lainnya. Terjadi sebanyak 6 kasus, terdiri satwa burung rangkong, kukang, ditangkapnya trenggiling pengambilan sisiknya, penagkapan burung nuri dan penangkapan tiong emas (beo). Ke 6 kasus tersebut telah diadili di pengadilan, dan para pelaku telah divonis pidana.
Di kawasan hutan cagar alam maninjau, ketika pelaksanaan patroli, ditemukan adanya pembalakan liar, tapi belum berhasil mengyungkap yang diduga sebagai pelakunya terhadap kasus tersebut.
Beberapa kali dilakukan penyelidikan, yang ditemukan hanya kayu olahan, BKSDA mengamankan bukti kasus kejahatan itu, dibawa ke Kantor Resor KSDA Agam di Lubuk Basung. Tapi selama tahun 2020 tidak ditemukan lagi kasus pembalakan liar, dikira kesadaran masyarakat sudah meningkat terhadap pentingnya kelestarian kawasan hutan, terutama hutan cagar alam, dalam kehidupan ini.
Terhadap potensi keanekaragaman hayati, di Wilayah Kerja Resor KSDA Agam, sepanjang tahun 2020, tercatat 17 individu bunga rafflesia mekar dan 4 tumbuhan bunga bangkai ditemukan dalam kondisi mekar.
Selain itu, juga terpantau keberadaan satwa langka da dilindungi, beruang madu, kijang, kukang, harimau sumatra, macan dahan, kucing hutan, binturung, trenggiling berbagai jenis burung. Diantaranya rangkong dan kuau. Tentu saja hal ini menjadi kekayaan hayati kabupaten Agam yang perlu terus dijaga dan dilestarikan.
Hebatnya, ada penyerahan satwa dilindungi dari masyarakat 14 ekor satwa dilindungi, 7 ekor baning coklat, 4 ekor kucing kuwuk (kucing hutan), 1 ekor kukang, 1 ekor binturung dan 1 ekor burung rangkong.
Selama tahun 2020, juga dilaksanakan pendataan satwa. Tercatat 36 orang warga telah melaporkan dan pendataan satwa burung peliharaannya ke Resor KSDA Agam. Satwa burung itu ada yang didaftarkan secara kolektif dan perorangan. Khusus pendaftaran secara kolektif, petugas BKSDA datangi lokasi pecinta burung.
Warga yang telah melaporkan diberikan surat tanda pelaloran, dalam surat itu juga dicantumkan kewajiban pemilik untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-udangan yang berlaku, memelihara kesehatan, kenyamanan, keamanan tumbuhan, satwa liar perliharaan dan bersedia untuk dilakukan pengawasan BKSDA.
Tahun 2018, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LKH) mengeluarkan Peraturan Menteri LKH Nomor P.20/2018, terakhir diubah dengan Peraturan Menteri LHK Nomor P.106/2018 tentang daftar tumbuhan dan satwa dilindungi.
Dalam peraturan tersebut, beberapa jenis satwa terutama burung yang sebelumnya tidak masuk daftar dilindungi menjadi dilindungi, diantaranya burung tiong emas (beo), burung cica daun atau murai daun dan lainnya.
BKSDA berharap untuk antisipasi terjadinya konflik antara manusia dan satwa liar, warga masyarakat ikut melakukan mitigasi (pencegahan) dengan mengamankan ternaknya dikandang, meningkatkan kewaspadaan ketika beraktivitas di kebun dan di dalam air, selain itu juga tidak melakukan aktivitas di dalam sungai atau perairan dimalam hari.
Terhadap satwa dilindungi, peran serta masyarakat mendukung kelestarian, melaporkan dan menyerahkan kepemilikan satwa kepada BKSDA dan tidak melakukan perburuan satwa dilindungi.
Kedepannya BKSDA bertekat akan semakin meningkatkan kerjamasa dengan berbagai pihak termasuk masyarakat dalam menjalankan tugas dan peran konservasi sumber daya alam di Wilayah Kerja Resor BKSDA Agam.(LUKMAN)