PALEMBAYAN, Marapi Post-Ada kecurigaan, Kepala Puskesmas Koto Alam, Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, melakukan penyimpangan dalam membagi insentif penanganan Covid-19. Munculnya kecurigaan itu, disebabkan, Kepala Puskesmas Koto Alam Drg. Gayatri Husin tidak menyalurkan insentif tersebut sesuai dengan kriteria beban yang telah disepakati Kepala Puskesmas (Kapus) se Kabupaten Agam.
Kapus se Kabupaten Agam sudah membahas dan menyusun kriteria menurut beban tugas besaran insentif Covid-19, tapi Kapus Koto Alam menciptakan sendiri pula, diluar kriteria yang sudah disepakati itu, mengurangi angka dari kriteria yang sudah disusun bersama itu, sebagai dasar pemberian insentif bagi petugas di Puskesmas Koto Alam.
Ada 20 kriteria yang sudah disepakati bersama kapus se Kabupaten Agam. 20 kriteria itu dalam bentuk poin; kepala dapat point 12, point kepala tata usaha 9, point dokter 12, point dokter gigi 10, point perawat 9, point bidan 9, point perawat gigii 8, point surveilen 8.
Point sanitarian 8, point petugas K-3 adalah 8, point tenaga gizi 7, point sopir 8, poin satpam 6, poin petugas MR 7, point apoteker 8, poin petugs apotik 7, poin petugas labor 9, poin petugas promkes 6, point administrasi/bendahara/Tu Umum6, dan point pramusaji 6. Keseluruh point-point tersebut berjumlah 163.
Meski kriteria sudah disusun bersama, Kapus Koto Alam Drg. Gayatri Husin membuat kriteria diluar dari yang sudah disepakati kapus se Kabupaten Agam. Kebanyakan pointnya dikurangi, kecuali point untuk Kapus Drg. Gayat Husin, poinnya tetap 12, sehingga insentif Covid-19 bulan Juni 2020 ia menerima Rp2.603.575,41.
Pont KTU Ernatation tetap 9, ia menerima insentif Rp1.952.681,56. Begitu juga dr. Eci, pointnya tidak dikurangi, sehingga ia menerima insentif Rp2.603.575,41. Point Hajrah Agustina juga tetap 12, sehingga ia menerima sama dengan dr. Eci. Sedang point perawat, bidan pada umumnya dikurangi, ada yang dikurangi 1 dan ada yang dikurangi 2.
Tapi ada juga pointnya yang ditambah, hanya satu orang, dia adalah Oky Rinaldi. Oky Rinaldi, menurut yang disepakati dapat point 8, tapi Kapus Drg. Gayatri Husin menambah, sehingga pointnya jadi 9 dengan jumlah penerimaan Rp1.952681,56.
Kapus Koto Alam, Drg. Gayatri Husin yang dikonpirmasi diruang kerjanya di Puskesmas Koto Alam Senin (28/12/2020) menjelaskan, bahwa ia ambil kebijakan itu mempertimbangkan kewajaran, sesuai dengan beban tugas yang diemban masing-masing pegawai. “Semua dana yang masuk itu dibagi habis sesuai dengan kriteria point yang ia susun”, terang Drg. Gayatri Husin.
Semua dana insentif yang diterima bulan Juni 2020 berjumlah Rp68.126.890, Seluruh dana tersebut, menurut Dr. Gayatri Husin sudah disalurkan kepada 41 orang karyawan dan karyawati yang bekerja di Puskesmas Koto Alam, begitu juga insentif sebelumnya, dan juga insentif setelah Juni 2020, disebabkan dana tersebut belum tiba. “InsyaAllah hari ini Senin (28/12/2020) diterima”, jelas Kapus Koto Alam, Drg. Gayatri Husin.(MP-01)