LUBUK BASUNG, Marapi Post-Tujuh kasus temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Agam, selama tahapan pemilihan kepala daerah 2020 selesai diproses Bawaslu Kabupaten Agam.
Ketua Bawaslu Kabupaten Agam Elvys menjawab pertanyaan wartawan diruang kerjanya di kantor Bawaslu Kabupaten Agam Jalan Diponegoro samping Kantor Cabang Pembantu (KCP) Lubuk Basung Selasa (8/12/2020) menjelaskan, 7 kasus pelanggaran itu terdiri dari, dua pelanggaran kode etik, dua pelanggaran administrasi, dua pelanggaran pidana, dan satu pelanggaran ASN.
Untuk pelanggaran kode etik sudah selesai diproses. Temuan pelanggarnya yang dilakukan dua orang penyelenggara pemilu itu, tidak serius dalam melaksanakan tugas pengawasan yang mesti dijalankannya. Setelah diproses, kedua orang tersebut diberhentikan dari tugasnya. .
Tapi yang mengarah terhadap pelanggaran pidana tidak dapat ditindaklanjuti, setelah dilakukan klarifikasi dan pembahasan rapat bersama Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakumdu), tidak terpenuhi unsur pidana, jelas Elvys.
Kasus lainnya adalah pelanggaran yang menyeret ASN, karena ikut mendaftar sebagai calon bupati. Kasus itu sudah diproses, untuk sangsinya diserahkan saja kepada pihak Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Sedang untuk laporan duagaan perusakan alat peraga, tidak dapat dilanjutkan, dengan alasan ketika petugas menelusuri kelapangan atas kasus tersebut, tidak ada pihak yang dapat dijadikan sebagai saksi yang melihat kejadian tersebut, kata Elvys.
Adanya Pasangan Calon (Paslon) yang memfasilitasi berwisata naik Bus, juga tidak dapat dibuktikan menurut hukum bahwa kegiatan itu melanggar hukum, karena, terang Elvys, tidak dapat dibuktikan menurut hukum berlaku.
Menjawab pertanyaan, ada dugaan melanggar protokol Covid-19, apakah duduk diatas mobil mengatur jarak, itu adalah wewenang tim Covid-19, silakan tanyakan kepada tim Covid-19, terang Elvys.(LUKMAN)