PALEMBAYAN, Marapi Post-Antisipasi maraknya perburuan liar satwa yang dilindungi, Pemerintahan Nagari Baringin, Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam, Sumatera Barat terbitkan Peraturan Nagari.
Sumber-sumber menyebutkan, bila Perna itu diterbitkan, Nagari Baringin adalah nagari pertama di Sumatera Barat yang menerbitkan peraturan khusus perlindungan satwa.
Wali Nagari Baringin, Zulkifli Kamis (3/12/2020) menjelaskan, aktivitas perburuan satwa dilindungi, khususnya jenis burung semenjak lama marak di Nagari Baringin, ia khawatir akan berdampak pada ekosistem.
Burung yang banyak dikejar-kejar para pemikat burung cukup tinggi di Nagari Baringin. Mereka datang dari luar Nagari Baringin, pemerintahan nagari khawatir akan mengganggu ekosistem, seperti serangan ulat pada tanaman warga.
Atas dasar tersebut, tukasnya, pihaknya bersama Badan Musyawarah (Bamus) Nagari Baringin berinisitif membuat aturan untuk mengatasi aktivitas tersebut. Saat ini penyusunan perna itu masih dalam tahapan pengumpulan materi dan penyusunan draf.
Selasa (1/12/2020) bersama wali nagari Zulkifli, Ketua Bamus Asbul Katik Marajo, sudah konsultasi ke Kantor Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resor Agam di Lubuk Basung.
Pengendali Ekosistem Hutan (PEH) BKSDA Resor Agam, Ade Putra membenarkan inisiatif Nagari Baringin sudah ke BKSDA resor Agam di Lubuk Basung konsultasi dalam penyusunan perna satwa dilindungi itu. Ia menyambut baik upaya konservasi yang dilakukan Nagari Baringin.
BKSDA Resor Agam menyambut baik dan mendukung sepenuhnys, upaya Nagari Baringin. Satu-satunya Nagari Baringin yang tinggi kepeduliannya terhadap konservasi satwa dilindungi, tutur Ade Putra.
Setahu Ade Putra belum ada nagari yang telah melahirkan perna. Buat Sumbar, dikira Nagari Baringin pertama kali yang menyusut peraturan tersebut, tapi kalau di Pulau Jawa memang sudah banyak peraturan desa terhadap perlindungan satwa, semoga Perna Nagari Baringin lekas terbit, harap Ade Putra.
Sebagau dasar penyusunan, saudah ada Peraturan Menteri LHK Nomor P106 Tahun 2018 Tentang Tumbahan dan Satwa Dilindungi terdapat 556 jenis burung yang dilindungi. Sebagian jenis burung tersebut juga ditemui di Provinsi Sumatera Barat. (LUKMAN)