LUBUK BASUNG, Marapi Post-Komisi I DPRD Kabupaten Agam menggelar rapat kerja dengan mitra menysyn rancangan peraturan daerah (Ranperda) terhadap pembentukan nagari. Rapat itu digelar Kamis (25/11/2020) dipimpin Ketua Komisi Syaflin didampingi Sekretaris Syafrizal, Anggota Feri Adrianto dan Rinal Wahyudi.
Rapat menghadirkan Asisten I Pemda Agam Rahman, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari (DPMN) Agam Kabupaten Agam Teddy Martha dan jajarannya, dan Kabag Hukum Pemda Agam Desnawati.
Ketua Komisi I Syaflin menjelaskan, rapat digelar menindaklanjuti pembahasan ranperda, sebelumnya Komisi I DPRD Kabupaten Agam sudah dimulai juga. Selain itu raker ini juga menindaklanjuti surat yang masuk ke DPRD dari nagari-nagari yang bermasalah, terutama masalah tapal batas.
Jadi rapat ini digelar guna mencari informasi sampai sejauh mana penyelesaian tapal batas nagari-nagari yang bermasalah. Dari 10 nagari persiapan yang diusul pemekaran, 3 nagari siantaranya menimbulkan masalah, namun hingga saat ini belum ditemui titik terang terhadap penyelesaian masalah tapal tersebut.
Disebutkan, 3 nagari yang bermasalah tersebut, adalah Nagari Sitalang, Nagari Kamang Mudiak, Nagari Canduang Koto Laweh, terang Syaflin. Ketua Komisi I Syaflin menyatakan setelah rapat kerja dengan mitra, beberapa opsi, ranperda tetap diselesaikan secara bertahap, prosesnya dilanjutkan bagi nagari yang tidak bermasalah agar tidak ribut.
“Kita sepakati untuk mendefinitifkan ranperda ini, bagi nagari yang bermasalah kita sosialisasikan lagi dan dikaji ulang kembali secara bersama-sama”, ungkap Syaflin. Syaflin menambahkan, opsi lain, sebut Syaflin, ditunda dan memanfaatkan masa perpanjangan waktu hingga pertengahan Desember 2020, terang Syaflin.(LUKMAN)