LUBUK BASUNG, Marapi Post-Tak tanggung-tanggung, merasa ditipu, bakal calon Bupati Kabupaten Agam Alwisral Imam Zaidallah melaporkan sekaligus melaporkan DR. Andriwarman dan Syahmendra Putra, S.Ag ke Polres Agam. Dua terlapor itu petinggi Parta Amanat Nasional (PAN) Kabupaten, Ketua DPD dan Ketua Tim Pendafdaftaran Bakal Calon (Balon) Bupati dan Wakil Bupati Agam 20-20.
Dalam penjelasan pers nya Alwisral Imam Zaidallah Senin (9/11/2020) di PWI Agam di Lubuk Basung, ia mengaku telah tertipu. “Saya merasa tertipu pengurus partai yang akan menyeleksi sebagai bakal calon kepala daerah”, kata Alwisral Imam Zaidallah.
Andriwarman berjanji sebagai ketua partai berjanji gelar penyampaian visi dan misi bakal calon kepala daerah, namun kenyataan sudah keluar saja pengumuman dari pengurus partai yang jadi calon bupati dan wakil bupati Agam tanpa pergelaran visi dan misi.
Tidak puas dengan perlakuan itu Alwisral Imam Zaidallah melaporkan dua orang penting di Partai PAN itu ke Polres Agam sebagai tindak pidana. Ia mengaku tidak dapat menerima kebijakan seperti itu untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Pengakuan Alwisral Imam Zaidallah, sebelumnya kasus ini juga sudah mengadukan Andriwarman dan Syahmendra ke pengadilan negeri dan sedang proses persidangan dalam kasus perdata, tapi Andriwarman tidak pernah datang memenuhi panggilan Pengadilan. Sudah 5 kali Andriwarman dipanggil, tidak juga datang, kata Alwisral Imam Zaidallah.
Kasus pidana yang dilaporkan Alwisral Imam Zaidallah dekade ini adalah kasus pidana penipuan, diduga dilakukan kedua pelaku yaitu Andriwarman selaku ketua partai dan Syahmen Putra sebagai ketua tim pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati Agam tahun 2020.
Alwisral Imam Zaidallah melaporkan kasus ini ke Polres Agam sebagai bentuk pembelajaran politik bagi masyarakat, bahwa semua prosesnya harus berjalan sesuai ketentuan yang ditetapkan sebelumnya, katanya Alwisral Imam Zaidallah.
Kapolres Agam AKBP Dwi Nur Setiawan kepada wartawan di Mapolres Agam Senin (9/11/2020) mengakui telah membaca laporan Alwisral Imam Zaidallah tersebut, dan sedang dipelajari isi laporan Balon Bupati Agam 2020 Alwisral Imam Zaidallah itu.
“Iya, kita sudah menerima laporan dari Alwisral Imam Zaidallah itu, dan masih dalam mempelajari, selanjutnya nanti akan gelar perkara”, terang Kapolres Agam AKBP. Dwi Nur Setiawan, S.IK, M.H.(LUKMAN)