LUBUK BASUNG, Marapi Post-Satreskrim Polres Agam hebat, dalam satu kali 24 jam, tersangka pencurian kendaraan roda dua (Motor) di Parit Panjang, Kecamatan Matur, Kabupaten Agam, Sumatera Barat dapat diringkus. Kapolres Agam AKBP. Dwi Nur, Setiawan, S.IK, M.H, jelaskan terhadap peristiwa curanmor tersangka inisial AC (47).
Didampingi Kasat Reskrim AKP. Parel Haris, dalam jumpa pers Senin (9/11/2020) di Maplores Agam di Lubuk Basung, Kapolres Agam AKBP. Dwi Nur Setiawan, menjelaskan Reskrim Polres Agam berhasil mengungkap kasus tersebut berkat kerjasama jajaran Polres Agam dengan semua pihak, hingga kasus pencurain kendaraan bermotor (curanmor), termasuk adanya laporan korban yang kehilangan kendaraan.
Tersangka pelakunya juga residivis dalam kasus narkoba pada beberapa tahun lalu di Batusangkar. Tersangka melakukan curanmor pada Kamis (5/11) dan berhasil diringkus Jumat (6/11) di Pasar Rabaa, Nagari Koto Kaciak, ketika tersangka akan menjual barang curian itu.
Modus operandi yang dilakukan tersangka, pura-pura mengiring anjing, ketika korban lengah, motor yang intai itu ia langsung beraksi dengan sejumlah peralatan yang telah ia persiapkan, ada yang dalam bentuk konci jupang tiga, dengan konci T, dan kunci kontak.
Satreskrim Polres menyita dua sepeda motor Revo dan Scoopy, berikut sejumlah peralatan yang pergunakan dalam menjalankan aksinya. AC menagku kepada Kapolres Agam AKBP. Dwi Nur Setiawan sudah 4 kali, tapi kepada Kasat Reskrim AKP. Parel Haris hanya mengaku dua kali.
Tersangka diseret pidana melanggar pasal 364 ayat 1 KUHP, diancam hukuman maksimal 7 tahun. Guna kelancaran prose selanjutnya terhadap pemeriksaan tersangka, bersama sejumlah barang bukti diamankan di Polres Agam. Tersangka memiliki KTP Jakarta.(LUKMAN)