LUBUK BASUNG, Marapi Post-Suskes tidaknya pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Agam, tidak terlepasnya dari keikutsertaan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) daerah, karena itu Dukcapil Kabupaten Agam membuka pelayanan khusus perekaman dan pencetakan e-KTP guna menyukseskan Pilkada serentak 9 Desember 2020.
Dukcapil Kabupaten Agam, memberikan pelayanan khusus itu setiap Sabtu dan Minggu di Kantor Disdukcapil mulai pukul 09.00 WIB-15.00 WIB, pelayanan khusus itu telah dimulai sejak Sabtu 17 Oktober2020.
Sabta perdana dibuka pelayanan khusus telah merekam dan mencetak 250, dan minggu 67 lembar e-KTP. Kata Kepala Dukcapil Kabupaten Agam, Drs. Misran M.Pd, pada umumnya yang datang adalah kalangan remaja.
Syarat pengurusan e-KTP, minimal berusia 17 tahun, membawa foto copy kartu keluarga, menutup mulut dan hidung yang benar dengan masker, mengikuti protokol kesehatan, cuci tangan, atur jarak untuk menjaga menularnya Covid-19.
Dikatakan Misran, pelayanan itu akan berlangsung sampai selesai Pilkada 9 Desember 2020, khusus yang belum memiliki e-KTP. Dibuka pelayanan khusus ini diharapkan penduduk yang sudah berusia 17 tahun menjelang Pilkada sudah memiliki E-KTP, dan dapat memberikan hak suaranya. Pelayanan khusus ini juga telah dilakukan pada pileg 2019.
Kepada masyarakat Kabupaten Agam yang belum memiliki KTP, agar segera mengurus e-KTP, e-KTP salah satu syarat untuk dapat memberikan hak suara di TPS pada Pilkada serentak 2020, suara tidak ada yang hilang.(LUKMAN)