LUBUK BASUNG, Marapi Post-Belum sampai hari ‘H’ yang ditunggu pelaksanaan penjatuhan sanksi mulai diberlkukan Selasa 20 Oktober, Minggu (18/10/2020) Polres Agam jalankan sosialisasi Perda Nomor 6 Provinsi Sumatera Barat penerapan sanksi terhadap pelanggaran Aturan Kehidupan Baru (AKB).
“Ini baru dilaksanakan sosialisasi AKB) belum lagi menjatuhkan sanksi, karena itu diterapkan sanksi sosial pemasangan sanksi administrasi dan difoto”, terang petugas yang menyetop pengendara yang tidak menutup mulut dan hidung dengan masker yang benar.
Diharapkan nanti ketika diberlakukan penjatuhan hukuman, tidak ada lagi pengendara motor yang tidak memakai masker. Pada hari pelaksanaan Selasa 20 Oktober tidak ada lagi masyarakat yang tidak pakai masker.
Yang diharapkan, bukan sanksi dalam bentuk apapu, tapi yang diharapkan adalah kepatuhan terhadap Perda AKB Nomor 6 Tahun 2020 yang ditervitkan Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat.
Pemda Kabupaten Agam tidak mengharapkan apa-apa, selain hanya mengharapkan kepatuhan terhadap pelaksanaan Perda Nomor 6 Tahun 2020, guna memutus rantai berkembangnya wabah Covid-19, kata polisi Niko. Pengandara yang terjaring dikalungkan sanksi administrasi dan difoto, kata sumber dilapangan Syafrianto.(LUKMAN)