LUBUK BASUNG, Marapi Post-Tidak memenuhi kourum sidang paripurna Rabu (15/10/2020), pimpinan sidang DPRD Kabupaten Agam Novi Irwan ambil keputusan tunda pelaksanaan sidang paripurna pada hari lain. Novi Irwan ambil keputusan penundaan sidang, didamping Wakil Ketua DPRD Suharman, dan Pjs. Bupati Agam Benni Warlis.
Agenda paripurna Rabu 15 Oktober 2020, akan membacakan pendapat akhir fraksi terhadap Rancangan Perda (Ranperda) pembentukan nagri, tapi, karena anggota DPRD Kabupaten Agam tidak seberapa yang hadir sidang dengan agenda menyampaikan pendapat akhir tersebut, akhirnya Ketua DPRD Novi Irwan tunda paripurna.
Sudahlah sidang dimulai terlambat, setelah diskor dua kali, skor pertama 10 menit, dan skor ke dua 5 menit, namun kehadiran wakil rakyat itu juga tidak bertambah. DPRd gelar paripurna dua metode, hadir langsung dan mengikuti secara virtual. Namun kehadiran pejuang rakyat itu masih tidak memenuhi kourum ¾ dari 45 orang yaitu sebanyak 30 orang
Sidang paripurna Rabu 15 Oktober itu diikuti Pjs. Bupati Agam Benni Warlis, OPD, dan beberapa wakil rakyat. Sebelum diputus untuk ditunda, Ketua DPRD Novi Irwan sempat skor sidang 15 menit dalam bentuk dua kali istirahat. Skor pertama 10 menit, dan skor ke dua 5 menit.
Tingkat kehadiran dan disiplin anggota DPRD Kabupaten Agam ternyata memang buruk, dibuktikan pada paripurna Rabu, 15 Oktober, dipertontonkan pada saat sidang paripurna dengan agenda membacakan pendapat akhir fraksi terhadap Rancangan Perda (Ranperda) pembentukan nagri, akhirnya gagal.(LUKMAN)