LUBUK BASUNG, Marapi Post-Pemda Kabupaten Agam terkendala mendefinitifkan nagari persiapan disebabkan sengketa tapal batas. Sebenarnya, tapal batas tidak diperlu disengketakan, sebab tapal batas yang ditetapkan tim penelusuran tapal batas pendefinitifkan nagari hanyalah sebatas batas administrasi pemerintahan nagari.
Ketua DPRD Kabupaten Agam Novi Irwan menjawab pertanyaan wartawan usai sidang paripurna Rabu (15/10/2020) menjelaskan, untuk memberi pengertian kepada semua pihak berkaitan dengan tapal batas, tapal batas itu hanyalah sekedar batas administrasi pemerintahan nagari.
Batas administrasi itu dirancang tim pemekaran nagari, bukanlah batas ulayat adat, tapi hanyalah sekedar batas administrasi pemerintahan nagari guna memudahkan pelayanan kepada masyarakat. Dibuat mempedomani kondisi yang ada, boleh saja ulayat dan batas adat itu berada di nagari lain, terang Novi Irwan.
Novi Irwan minta kepada wartawan tidak membesar-besarkan masalah ini, tapi wartawan diminta untuk membantu suasana ini menjadi santun, berikan lah informasi kepada masyarakat sesuai dengan yang diharapkan. “Jangan wartawan membuat suasani jadi keruh, jelas Novi Irwan.
Karena itu Novi Irwan meminta kepada ninik-mamak, tokoh masyarakat diminta untuk memahami, bahwa batas nagari hanya sekedar batas administrasi pemerintahan nagari, yakni merupakan pemerintahan terbawah (Lowest Government) guna memudahkan pelayanan pemerintah kepada rakyat.
Ketua DPRD Novi Irwan, segera menugaskan Komisi I DPRD Agam turun ke daerah bermasalah, guna memberi pengertian dan pemahaman terhadap tapal batas yang dirancang tim Kabupaten Agam.
Termasuk yang bermasalah tapal batas Nagari Salareh Aia, Kecamatan Palembayan dengan Nagari Sitalang, Kecamatan Ampek Nagari. “Segera ditugaskan Komisi I DPRD Kabupaten Agam menyelesaikan permasalahan ini”, tegas Novi Irwan.(LUKMAN)