LUBUK BASUNG, Marapi Post-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Agam tertibkan Alat Peraga Kampanye (APK). Bawaslu tertibkan 7.926 APK dan 41 iklan layanan masyarakat yang tidak memenuhi aturan jumlah dan lokasi pemasangan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Agam, Elvys menjelaskankan, penertiban APK dan iklan layanan masyarakat itu dilakukan pada Sabtu dan Minggu (10 dan11/10/2020). APK dan iklan layanan masyarakat yang disita, baik bagi paslon bupati dan wakil bupati, paslon gubernur dan wakil gubernur.
APK dan iklan layanan masyarakat yang ditertibkan, 5.334 bupati dan 2.551 wakil bupati, sedang gubernur dan wakil gubernur 41 iklan layanan masyarakat. Dijelaskan juga, APK dan iklan layanan masyarakat berdasarkan jenis, terdiri dari 171 billboard, 1.868 baliho, 5.453 spanduk, 96 umbul-umbul dan 338 bahan kampanye.
Sebanyak 338 yang diamankan itu, entah termasuk klasifikasi mana, tidak ada yang pas, poster tidak, baliho pun tidak. Dijelaskan Elvys, berdasarkan aturannya, selain APK dari KPU, setiap pasangan calon hanya diperbolehkan maksimal memasang 10 buah untuk jenis baliho ukuran 2 x 3 meter, umbul-umbul ukuran 0,5 x 3 meter sebanyak 40 per kecamatan, spanduk 4 per nagari dengan ukuran 0,8 x 3 meter.
Ketentuan APK tambahan itu adalah untuk pasangan calon Kepala Daerah Kabupaten Agam, sedang untuk pasangan calon gubernur dan wakil gubernur,ada lagi ketentuannya dari Bawaslu provinsi, jelas Elvys.
Bahan kampanye kalender, stiker dan poster, diperbolehkan untuk dipasang. Di tengah masa pandemi Covid-19, pasangan calon juga diperbolehkan membuat bahan kampanye berupa masker, handsanitizer dan faceshield. KPU diharapkan mensosialisasikan kembali kepada pasangan calon terhadap tata dan aturan APK yang diperbolehkan, ujar Elvys.(LUKMAN)