TILKAM, Marapi Post-Dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Agam Drs. H. Martias Wanto, M.M, Tim II Sosialisasi Adaptasi Kehidupan Baru (AKB) Kabupaten Agam Kamis (8/10/2020) sosilasikan Perda Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 tahun 2020 itu pada pengunjung pasar Pakan Kamih, Kecamatan Tilatang Kamang.
Tim menelusuri hingga kesudut-sudut pasar agar sosialisasi Perda AKB itu benar-benar sampai kesasaran. Perda itu mengatur masyarakat agar lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan dengan tujuan Covid-19 jangan makin meluas. Kalau masih tetap melanggar dikenakan sanksi, mulai dari sanksi administratif, denda hingga kurungan.
Martias Wanto, senang, ternyata bagi pengunjung Pasar Kamih Tilatang Kamang sudah tinggi kesadaran, diperkirakan sudah mencapai 80 persen yang pakai masker. Walau demikian, tim tetap mengimbau agar pengunjung pasar, pedagang maupun pembeli menerapkan protokol kesehatan, terutama memakai masker.
Bagi pedagang yang tidak mematuhi, memakai memakai masker merupakan pelanggaran, begitu juga dalam melayani pembeli yang tidak memakai masker, itu adalah melanggar peraturan daerah, dijatuhi sanksi hukum sesuai undang-undang dan peraturan berlaku.(LUKMAN)