LUBUK BASUNG, Marapi Post-Pemda Agam kembali menurup operasional pasar. Covid-19 kembali marak. Khawatir pasar menjadi cluster baru bagi penyebaran Covid-19, Bupati Agam, Dr. Indra Catri kembali mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang pelaksanaan operasional pasar rakyat.
Pengaturan penyelenggaraan pasar itu dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 1170/Perindagkopumkm/P.1/IX-2020, tertanggal 9 September. Diterbitkan dalam rangka mengantisipasi penyebaran Virus Covid-19 di lingkungan Pasar Rakyat.
Kepala Bidang Pasar Disperindagkop UMKM Agam, Riza Oktafiandi, Kamis (10/9/2020) menjelaskan, melalui edaran tersebut diharapkan adanya peningkatan kewaspadaan masyarakat di kawasan pasar tradisional di Kabupaten Agam”, jelas Riza Oktafiandi.
Didasari Surat Edaran itu, camat, wali nagari dan pengurus pasar tradisional di Kabupaten Agam diintruksikan untuk membubarkan kerumunan masa dipasar rakyat dengan cara meniadakan hari pasar mingguan.
Penutupan pasar itu hanya untuk sementara waktu, jelang Covid-19 reda kembali, tapi jelang itu operasionalpasar mingguan atau hari pekan ditiadakan operasional pasar harian, guna untuk mengurai kerumunan masyarakat di pasar, jelasnya.
Pengurus pasar, pedagang dan pembeli diminta untuk meningkatkan kebersihan pasar, pengurus pasar diminta memperketat pelaksanaan protokol kesehatan Covid-19 di areal pasar dengan penyediaan tempat cuci tangan beserta sabun atau handsanitizer.
Kepada pedagang dan pembeli diharapkan menggunakan pelindung diri, minimal menggunakan masker dan sarung tangan saat beraktivitas di pasar. Juga diinstruksikan pendirian pos pemantauan untuk pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan suatu langkah penanganan dan pencegahan Covid-19.
Pengelola pasar, kata Riza, diminta untuk melaporkan pelaksanaan penanganan Covid-19 di pasar tradisional kepada bupati satu kali seminggu melalui Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi UMKM Kabupaten Agam. Aturan ini akan tetap berlaku hingga kondisi pandemi Covid-19 sudah kembali membaik, kata Riza.(LUKMAN)