MANINJAU, Marapi Post-Wilayah Polres Agam masih termasuk sasaran peredaran narkotika. Pelakunya sudah ditangkap, tapi hari berikutnya Satresnarkoba tangkap lagi, dan hari-hari berikutnya tangkap lagi, patah tumbuh hilang berganti. Pertanyaannya, siapa pengendalinya.
Kapolres Agam AKBP Dwi Nur Setiawan, S. IK, MH mengakui, Jumat (14/8/2020), sekitar pukul 02.10 WIB, di kampung Ekor Pisang, Jorong Nagari, Nagari Sungai Batang, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, Satresnarkoba berhasil lagi menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika berinisial HS (58), seorang petani, hanya memgecap pendidikan SD.
Kronologis penangkapan, pada jumat hari itu tim opsnal sudah dapat informasi, bahwa di kampun itu ada pengedar narkoba, orangnya berinisial H.S. Dapat informasi seperti itu, Satresnarkoba melakukan pengintaian.
Pada saat tim opsnal melakukan pengintaian, melihat pelaku tengah berdiri, melihat gerak gerik pelaku berdiri didepan rumahnya. Untuk membuktikan kecurigaan itu, tim opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Dihadapan saksi-saksi, team opsnal melakukan pengeledahan dan menyita barang bukti. Ketika team opsnal menggeledah HS, tidak ditemukan barang bukti, team opsnal menemukan barang bukti ketika dilakukan pemeriksaan dihalaman sebelah rumah pelaku. Ditemukan barang bukti satu buah gulungan kertas rokok merk King Size bewarna putih, didalamnya berisi narkotika jenis ganja dicampur dengan tembakau rokok.
Barang bukti itu ditemukan diatas tanah dekat batang pohon rambutan. Ketika ditanya team jenis benda yang ditemukan itu, HS mengakui itu adalah ganja (narkotika), HS juga mengakui bahwa ganja itu milik dia.Ganja itu dibuang pelaku sebelum ditangkap.
Tidak hanya sampai disitu, team melanjutkan penggeledahan rumah pelaku. Dalam rumah pelaku ditemukan barang bukti satu lembar kertas merk King Size warna putih dan biji-bijian, batang narkotika jenis ganja. Ditemukan dalam keadaan berserakan diatas lantai rumah pelaku, dibawah tempat duduk diruangan tengah rumah.
HS mengaku, barang itu didapat dari AD di Maninjau, barang itu juga disita tim opsnal dihadapan saksi-saksi Jhon Hendra, Fitriyeni. Barang bukti dan pelaku dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Agam di Lubuk Basung guna dimintai keterangan dan menjalankan diproses lebih lanjut.
HS dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) juncto Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang No. 35 tahun 2009, tentang penyalahgunaan Narkotika, dengan ancaman hukuman kurungan lebih dari 9 (sembilan) tahun penjara.(MP-001)