MENTAWAI, Marapi Post-Kementrian Sosial perpanjang waktu untuk memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) di Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat. Perpanjangan pemberian BLT itu dalam meringankan beban kehidupan masyarakat yang terdampak Covid-19. Maka Kapada Masyarakat diberikan Bantuan Berapa bantuan Langsung Tunai (BLT) selama tiga bulan.
Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan dan Perlindungan Anak (DAP3A) Kabupaten Kepulauan Mentawai, Niklaus Sorotogok Kamis (13/8/2020) menjelaskan, besaran BLT itu diberikan kepada masyarakat itu adalah selama tiga bulan dengan nilai Rp600 ribu setiap bulan.
BLT tahap 1, 2 dan 3 sebesar Rp600 ribu per bulan sudah selesai sejak bulan April, Mei hingga Juni 2020. Tapi pemerintah pusat tetap memperpanjang penyaluran BLT hingga akhir Desember 2020, hanya saja nilainya tidak lagi jumlahnya dengan BLT sebelumnya.
Kalau sebelumnya BLT itu diberikan Rp600 ribu perbulan, namun untuk penyaluran BLT berikutnya hingga Desember 2020 turun jadi hanya Rp300 ribu perbulan, bagi keluarga penerima manfaat (KPM), jelas Nikolaus.
Dijelaskan juga, Pemprov Sumbar tidak mengikuti langkah tersebut, sesuai dengan peraturan Gubernur Sumbar nomor 24 tahun 2020 tentang jaring pengaman Sosial bagi masyarakat yang terdampak Covid-19. Karena Pemprov tidak mengikuti langkah pemerintah puasat, 3.905 KK penerima BLT Pemprov Sumbar tahap 1, 2 dan 3 di Kabupaten Kepulauan Mentawai, di pastikan tidak lagi menerima.
Nikolaus, menjelaskan, permasalahan ini akan dibicarakan dengan Pemerintahan Desa. Apakah Pemerintahan Desa dapat mengakomodir dengan anggaran Desa, DPMDP2KB nantinya yang akan menjelaskan, ucap Nikolaus.(Permai Sapalakkai)