MANINJAU, Marapi Post-Pertanyaan, seberapa banyak pelaku penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Agam?, makanya hampir tiap hari Satresnarkoba Polres Agam, Sumatera Barat menagkap yang diduga sebagai pelaku. Hari ini ditangkap, toh esok hari ada lagi penggantinya, ditangkap lagi, begitu terus-menerus. Seolah-olah ada pengkaderan, atau pabrik pelaku penyalah gunaan narkotika di Kabupaten Agam, khususnya Wilayah Hukum Polres Agam.
Kapolres Agam, AKBP Dwi Nur Setiawan, SIK, MH, kepada wartawan Selasa (4/8/2020) mengakui, Senin malam (3/8/2020) Satresnarkoba berhasil lagi menggerebek pelaku narkotika berinisial ST (27). Narkotika yang dimainkannya jenis ganja. Ia ditangkap sekitar pukul 20.45 WIB, di Banda Gadang, Jorong Railia, Kenagarian Duo Koto, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam.
ST ditangkap tercium sama petugas bermain ganja, ia diduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Tidak tanggung, tim Ops dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Agam. Anak muda yang tidak tamat SMA itu, beralamat di Jorong Mudiak, Nagari Duo Koto, Kecamatan Tanjung Raya itu dengan bukti yang kuat.
Barang bukti yang diamankan ti ops; dua paket narkotika golongan satu jenis ganja, dibungkus dengan plastik warna bening. Satu unit handphone merk samsung warna biru. Satu helai celana panjang warna biru.
Saksi, perangkat wali nagari Abdul Fajri, alamat Jl. Sanjai No. 15 Rt/Rw 001/001 Kelurahan Manggis Ganting Kecamatan Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi, dan Novi Chandra, warga Koto Baru, Jorong Mudiak, Kenagarian Duo Koto, Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Agam.
Senin (3/8/2020) itu, sekira pukul 20.45 WIB, ST tengah berdiri diluar pondok di TKP, team opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku. Ketika ST diamankan, disaksikan Abdul Fajri dan Novi Chandra, team ops penggeledahan terhada diri ST. Dri hasil penggeladahan itu ditemukan barang haram itu.
Tersangka dan barang bukti digelandang ke kantor Satresnarkoba Polres Agam di Lubk Bsung, guna dimintai keterangan dan menjalankan proses lebih lanjut. Perbuatan ST melanggar Pasal 111 ayat (1) juncto Pasal 114 ayat (1) Undang-undang No. 35 tahun 2009, tentang penyalahgunaan Narkotika, dengan ancaman hukuman kurungan lebih dari 9 (sembilan) tahun.(MP-001)