LUBUK BASUNG, Marapi Post.com-Investor di Kabupaten Agam tidak pernah tenang, selalu digoyang, terutama yang investasi disektor perkebunan. Dua demo dilancarkan di dua perusahaan perkebunan di Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat Rabu (22/7/2020).
Dua perusahaan yang didemo itu, PT. Bukit Sawit Semesta (PT. BSS) di Pandam, Jorong Pasa Durian, Nagari Manggopoh. Kedua PT. Karya Aguang Megah Utama (PT. Kamu) di Sungai Jaring. Kedua perusahaan ini berlokasi di Kecamatan Lubuk Basung. Pertanyaannya, ‘siapa yang salah dalam persoalan ini?’.
Berkat saran dan petunjuk anggota Polres Agam kepada Riki Saputra, orang merasa berhak dilahan tempat didirikan pabrik pengolah sawit PT. BSS, ia mundur. Rencana Riki Saputra, tindakan yang akan ia lakukan Rabu (22/7/2020) akan akan penutupan akses jalan masuk dan keluar pabrik, tapi akhirnya ia mundur setelah dinasehati anggota Polres Aga.
Terhadap PT. Kamu, Rabu (22/7/2020), sebelum demo akan dilancarkan rabu itu, Senin tanggal 15 Juni 2020, dilaksanakan pertemuan antara Pemda Agam dengan perwakilan Korban Gusur Paksa Menggugat (KGPM) serta solidaritas masyarakat Sungai Aur Jorong Sungai Jariang di Aula Utama Kantor Bupati Agam.
Menghadirkan Sekdakab Agam Drs. Martias Wanto, MM, Kakan Pertanahan Kab. Agam Delni Heriswa, SH. MH, Kaban Kesbangpol Kab. Agam Yunilson, SH, Kadis Perkim Kab. Agam Rahmat Lasmono, S. Sos, M.Si, Kabag Ops Polres Agam AKP Antonius Dachi, SH, Kasat Intelkam Polres Agam AKP Dwi Triharyabto, SE, Kasat Reskrim Polres Agam AKP Fahrel Haris, SH.MH, Kapolsek Lubuk Basung, Kasat Pol PP Kab. Agam Kurniawansyah, SP, M.Si, Kadis Perhubungan Kab. Agam Dandi Pribadi, S.STP, dan Kabag Hukum Desniar, SH
Sedang dari perwakilan dari masyarakat yang hadiri dalam pertemuan tersebut, Nurlaili (Koordinator), Toprizal ( Koorlap ) disertai 8 orang utusan. Utusan itu datang dalam rangka menyampaikan aspirasi terhadap permasalahan tuntutan masyarakat atas tanah di areal HGU PT. KAMU.
Sebagai warga negara Indonesia menurut Undang-undang 1945, ia menyebutkan sama hak dan kedudukan dalam hukum tanpa terkecuali termasuk Pejabat Pemerintah sebagaimana tertuang dalam pasal.
Pendemo juga menebutkan sebagian Preambule (Pembukaan) Undang-undang Dasar 1945 yang menyatakan, Pemerintah Negara Indonesia melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh Tumpah darah Indonesia serta untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan Bangsa sesuai dengan pasal Pasal 27 ayat (1) menyatakan, dan sebagainya.
Yang ia tuntut adalah mereka, sebab menurut mereka, ia berhak atas lahan yang diduduki PT. Kamu itu. Persoalan ini tidak sekarang saja, semenjak tahun 1984, ketika perusahaan ini telah memulai aktivitasnya. Msalah ini sudah turun temurun, sebagian penuntut sudah meninggal, saat ini yang melancarkan tuntutan itu, sebagiannya adalah anak, cucu dan lainnya, tapi persoalan ini tidak pernah tuntas.
Kapolres Agam AKBP Dwi Nur Setiawan, SIK, MH, sama sarannya ketika datang ke PT. BSS, menyarankan agar penuntut ikuti jalur hukum.(MP-001)