TUAPEJAT, Marapipost.com-Hari kedua pembahas nota LKPJ Bupati Mentawai, Sumatera Barat, rapat paripurna DPRD Kabupaten Mentawai hari kedua, Kamis (16/7/2020), Bupati Yudas Sabaggalet menanggapi pandangan umum fraksi terhadap pemotongan dana Pokok Pikiran (Pokir) dan dana perjalanan DPRD Mentawai hingga mencapai Rp.10 Milyar
Terkait dengan pemotongan anggaran DPRD Mentawai itu, Anggota Fraksi Musara Kasimeru DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai, Alisandre Zaluhu yang juga Ketua Badan Kehormatan DPRD, usai paripurna minta rapat khusus dengan Badan Keuangan Daerah (BKD).
Rapat khusus itu minta penjelasan pemotongan dana pokir dan dana perjalanan dinas hingga mencapai Rp.10 Milyar itu. Menjawab pertanyaan Marapi Post.com, Musara Kasimeru menjelaskan, bahwa pemotongan anggaran DPRD itu tanpa adanya komunikasi terlebih dahulu.
Anggota DPRD Mentawai tidak mau menerima atas pemotongan anggaran yang ia sebut secara sepihak itu. “Kami tidak mau menerim pemotongan anggaran DPRD sepihak itu, makanya kami minta rapat khusus dengan BKD”, tutur Alisandre Zaluhu.
Wakil II Pimpinan DPRD Mentawai, Jakop Saguruk menjelaskan, bahwa Ketua DPRD Josep Sarogdog mengakomudir instruksi tersebut, melalui mekanisme yang pas. Kepala BKD Mentawai, Rinaldi, ketika diminta komentarnya mengaku, bahwa pemotongan anggaran tersebut sudah sesuai dengan aturan yang ada pada masa pandemi Covid-19.
“Pemotongan anggaran itu dilkukan telah sesuai dengan seluruh aturan Menteri Keuangan dan Perpu No 1 tahun 2020 tentang bencana nasional, terkait pergeseran anggaran antar unit. Pemotongan itu juga berdasarkan peraturan metri keuangan lainnya. Termasuk persetujuan dua mentri yaitu menteri dalam negeri dan menteri keuangan”. jelas Rinaldi saat ditemui di ruangan kerjanya.(permai S)