AGAM, Marapi Post.com-Hebat, Satresnarkoba Polres Agam, satu malam dapat tiga buruan terduga penyalah gunakan narkoba jenis sabu. Penangkapan pertama Sabtu (11/7/2020) sekitar pukul 16.30 WIB berhasil menangkap YD di Matur.
Jelang subuh Minggu (12/7/2020) ditangkap dua buruan penyalahgunaan narkotika di Sago Manggopoh, Lubuk Basung, yakni sekitar pukul 03.40 WIB, ditangkap MI (28), kemudian pukul 05.30 WIB di Padang Lansano, ditangkap lagi RD (35).
MI ditangkap di Jorong Sago, Manggopoh. Barang bukti yang diamankan; 2(dua) paket, diduga narkotika jenis shabu, dibungkus dengan plastik warna bening, 1 (satu) lembar kertas timah rokok, 1(satu) unit handphone merk nokia warna hitam.
Saksi-saksi di TKP; Ridwan, Wali Nagari Manggopoh, dan Nasrial Wali Jorong Sago Manggopoh. MI alias SN ditangkap di rumahnya di Jorong Sago. Team opsnal langsung masuk kedalam rumah pelaku, dan secepatnya langsung mengamakan MI.Disaksikan Ridwan dan Nasrial, team menggeladah badan/pakaian pelaku.
Akan tetapi hanya yang ditemukan 1 (satu) unit handphone merk nokia warna hitam tengah digenggam sebagai alat komonikasi. Berikutnya dilanjutkan penggeledahan ruangan rumah, ditemukan barang bukti 2 (dua) paket yang diduga narkotika jenis shabu, dibungkus dengan plastik warna bening dan dibungkus lagi dengan kertas timah rokok.
Barang bukti itu ditemukan di luar rumah dekat dinding ruang makan dibawah jendela. Ketika ditanya team opsnal, pelaku menjawab, itu adalah shabu (narkotika), milik pelaku. Dihadapan saksi, shabu itu langsung disita sebagai barang bukti, dan dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Agam.
Minggu (12/7/2020) sekitar pukul 05.30 WIB, di Padang Lansano, masih wilayah Jorong Sago ditangkap RD. RD ditangkap tim Ops Resnarkoba, karena juga diduga telah penyalahgunaan Narkotika Jenis ganja dan shabu. Penangkapan itu dipimpin Kanit Ops Sat ResNarkoba Polres Agam.
Barang bukti yang diamankan ; (satu) paket, diduga narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan plastik warna bening, 1 (satu) buah kaca pirek warna bening yang berisikan narkotika jenis shabu.
Kemudian; 1 (satu) buah kotak rokok besi U Bold warna hitam, 1 (satu) buah timbangan digital merk uniweigh warna hitam, 1 (satu) buah kaca pirek warna bening yang berisikan narkotika jenis shabu, 4 (empat) buah pipet plastik warna bening, 148 buah plastik pembungkus warna bening, 1 (satu) buah tas merk spiderman warna merah biru.
Pelaku disangkal Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009, tentang penyalahgunaan Narkotika, dengan ancaman hukuman kurungan lebih dari 9 tahun.(MP-001)