LUBUK BASUNG, Marapi Post-Tidak juga jera, lagi-lagi anak muda pemain narkoba ditangkap Satresnarkoba Polres Agam. Kali ini giliran Tio (25) direndus buser team Satresnarkoba Polres Agam. Tio, pria gagah tercatat sebagai mahasiswa. Alamat di Sikabu, Nagari Kampung Tangah, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat.
Tio direndus Rabu (1/7/2020), sekitar pukul 22.10 WIB di Pandakian Jorong Sikabu, Nagari Kampung Tangah, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam. Ketika dilakukan penangkapan Tio digeledah.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti; 1 (satu) paket diduga narkotika jenis ganja, dibungkus dengan kertas pembungkus nasi, dilakban pula dengan lakban bewarna bening dan dibungkus lagi dengan kantong plastik warna hitam, dilakban lagi dengan lakban warna bening. Satu unit handphone merk realme warna biru, 1 (satu) helai celana training warna hitam merk armaour. Peristiwa ini disaksikan di TKP; Edison (47), Yuldesri(51).
Pada malam penangkapan itu, dilihat buser, Tio tengah berjalan kaki, tangan kiri memegangi satu bungkusan. Melihat gelagat Tio, team opsnal langsung melakukan penangkapan dari arah belakang.
Ketika team melakukan penangkapan, bungkusan dipegangnya terlepas dan jatuh ke tanah, tetapi masih didekat, tempat ia berdiri. Tio diperintahkan untuk mengambil kembali bungkus terlepas dari tangannya, sembari petugas bertanya, “apa ini ”. Tio jawab terus terang, bungkusan itu adalah ganja (narkotika). “Milik siapa?”, tanya polisi lagi. Tio mengaku, bungkusan itu adalah milik dia.
Tio diperintahkan membuka bungkusan, isi didalamnya rupanya benar narkotika, narkotika gol 1 jenis ganja. Tidaki ulur waktu, Tio digeledah. Dari hasil penggeledahan itu, ditemukan dalam saku depan sebelah kiri celana training warna hitam merk armaor yang ia pakai; 1 (satu) unit handphone merk realme warna biru. Semua barang bukti disita polisi.
Tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkobna Polres Agam, dihadapan dua saksi-saksi, dimintai keterangan untuk proses selanjut menurut undang-undang dan hukum berlaku, Pasal 111 ayat (1) juncto Pasal 114 ayat (1) Undang -undang Nomor 35 tahun 2009, tentang penyalahgunaan Narkotika, dengan ancaman hukuman kurungan lebih dari 9 (sembilan) tahun.(MP-001)