AGAM, Marapi Post-Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Agam, Jumat (26/6/2020) gelar diskusi publik guna menghimpun masukan dalam rangka penyusunan Ranperda Inisiatif Pengelolaan Zakat. Acara itu digelar di Aula Utama DPRD Kabupaten Agam Jalan Sudirman Nomor 2 Lubuk Basung, dipimpin Zulhendrif Bandaro Labiah.
Zulhendrif Bandaro Labiah menyebut, ranperda inisiatif disosialisasikan ini, ranperda inisiatif pertama digelar di Kabupaten Agam. Sepanjang sejarah Bapemperda DPRD Kabupaten Agam belum ada DPRD Kbupaten Agam belum ada membahas, jelas Zulhendrif Bandaro Labiah. Zulhendrif Bandaro Labiah diperkuat Epi Suardi, Alhamdi Arif, Antonis, Mardisal Athan, Rizki Abdillah Fadhal dan Fairisman
Diskusi ini digelar menampung masukan dan pendapat, saran dan dari peserta, demi kesempurnaan ranperda tersebut. Pendapat, saran dan masukan dari peserta, jadi pedoman dalam pembahasan pertemuan selanjutnya, terang Zulhendrif.
Kasubbid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Kemenkumham Sumatera Barat, Yeni Nel Ikhwan, juga hadir dalam diskusi ini. Menurut Yeni Nel Ikhwan, dilihat dari sisi potensi, penerimaan zakat di Kabupaten Agam cukup tinggi. Peranan zakat seharusnya dapat dioptimalkan dalam rangka menurunkan jumlah penduduk miskin melalui distribusi zakat profesional, efektif dan tepat sasaran.
Undang-Undang Nomor 23 tahun 2011, katanya, menyebutkan, pemerintah daerah berwenang melakukan Pengelolaan Zakat, mengusulkan pebentukan Baznas Kabupaten Agam, serta mengajukan usulan unsur pemimpin Baznas Kabupaten Agam, guna untuk dipertimbangkan.
Disebutkan Yeni Nel, apabila belum ada perda sebagai regulasi daerah terhadap pengelolaan zakat, perlu dibentuk, agar pengelolaan zakat terlindungi hukum. Bapemperda sudaj ditindak lanjuti guna mecari solusi terbaik guna memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaannya.
Ketua DPRD Kabupaten Agam Novi Irwan ketika diminta komentarnya, mendukung penuh bagi Bapemperda DPRD Kabupaten Agam menyusun ranperda ini. Novi Irwan berharap, ranperda ini cepat selesai dan lahir jadi perda.
Ia yakin, lahirnya perda ini nantinya, mempertinggi kesadaran ASN terhadap Baznasda pengelolaan zakat. Diharapkan pendistribusian zakat kepada mustahik tepat sasaran. Menurut pandangan orang nomor satu di DPRD Kabupaten Agam itu, selama ini kinerja Baznazda Kabupaten Agam cukup baik, apalagi bila sudah lahir regulasi pengelolaan zakat ini, tentu akan lebih baik, papar Novi Irwan.
Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Agam Rahman, SIP, menjelaskan, pemerintah daerah mendukung sepenuhnya dilanjutkan pembahasan ranperda ini, hingga lahir sebgai pedoman terhadap pengelolaan zakat. Lahirnya perda itu nanti memperkuat keberadaan Baznasda Kabupaten Agam, tukuk Rahman.
Hadir dalam diskusi ini Kamemenag Agam Edi Oktaviandi, Ketua Banasda Eldizen, Ketua MUI Nawazir Muchtar, camat, walinagari se Kabupaten Agam. Malah Menkumham Sumatera Barat menayangkan acara dalam bentuk teleconference.(MP-007)