AGAM, Marapi Post-Dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Agam, Marga Indra Putra, Komisi I Selasa (23/6/2020 Kunjungan Kerja (Kunker) ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Sumatera Barat di Padang. Kunker itu bertujuan menghimpun informasi terhadap tata kelola penyaluran BLT dananya berasal dari anggaran desa dan pemerintahan nagari.
Dalam rombongan itu, Ketua Komisi I Syaflin, lengkap bersama anggota; Zulfahmi, Feri Adrianto, Rinal Wahyudi, Guswardi, Mardisal Athan, Syafril, Syafrizal, Zulhendrif Bandaro Labiah, dan Budi Harto. Bersama rombongan juga hadir Kabag Hukum dan Persidangan Sekretariat DPRD berikut staf terkait.
Dialogh dengan Kepala PMD Sumatera Barat Syafrizal, ia membentangkan panjang lebar terhadap tata kelola penyaluran BLT dana secara umum di Sumatera Barat. Stelah penjelasan Feri Adrianto terhadap jumlah penerima BLT di Kabupaten Agam yang ia sebutkan lebih kurang sebanyak 11.443 KK.
Kewenangan penggunaan BLT dana desa di Nagari-nagari, terang Syafrizal, merupakan kewenangan pemerintah pusat, sedang pemerintah daerah atau nagari hanya membagikan mempedomani tat aturan yang berlaku.
Dalam peraturan menteri keuangan Nomor 50 tahun 2020, mengatur penyaluran dana desa, diminta untuk dapat dilaksanakan secepatnya, sebab rakyat menunggu, jelas kader partai Demokrat, Feri Adrianto.
Komisi I dengan DPMD juga membahas peraturan daerah tentang nagari. Di Kabupaten Agam ada 6 (enam) nagari yang menjadi nagari adat; yaitu Nagari Pakan Sinanyan, Sungai Pua, Tigo Balai, Kapau, Geragahan, lawang. Hampir 56 persen nagari-nagari di Kabupaten Agam menginginkan jadi nagari adat, sambung Feri Adrianto, lagi.
Perlu kita disikapi perda turunan terhadap undang- undang desa adat atau nagari adat. Undang-undang adat atau undang-undang nagari itu memiliki kearifan lokal sangat kental di minangkabau, tutur Zulhendrif Bandaro labiah. Perangkat adat di Minangkabau jauh berbeda dari desa adat yang ada di daerah lainnya, sambung Zulhendrif Bandaro Labiah.(MP-001)