LUBUK BASUNG, Marapi Post.com-Koronologi kecelakaan lalulintas Mobil Tahanan Kejaksaan Negeri Agam Nomor Polisi B 1938 SQV yang bertabrakan dengan truk Sabtu (13/6/2020) di Kecamatan X Koto Singkarak, Kabupaten Solok, Sumatera Barat, dijelaskan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat Suroto.
Menurut Suroto, sileweran informasi miring yang berkembang dilapangan, munculnya berbagai image yang mengenakan. Ada yang mempertanyakan, kenapa mobil berangkat mengantarkan tahanan narkoba ditengah malam, kenapa tidak ada pengawalan dari polisi.
Dituduhkan berangkat diam-diam, sebenarnya tidak benar dugaan seperti itu, sedang berangkat saja pukul 06.00 WIB, pagi hari. Parahnya tuduhan, peristiwa ini disengaja dilakukan, karena ada sesuatuhal.
Pokoknya macam-macam prasangka bukan-bukan yang muncul dari berbagai kalangan, tapi Suroto tetap memberikan penjelasan dengan tenang. “Saya jawab dan dijelaskan seadanya sesuai fakat”, jelas Suroto, Senin (15/6/2020) didampingi beberapa petugas Lapas di Lansano Sago, Manggopoh.
Yang benarnya, kata Suruto, keberangkatan dengan kendaraan tahanan Kejaksaan Negeri Agam mengantarkan tahanan narkoba ke Lapas Sawah Lunto pada hari nahas Sabtu (13/6/2020) itu adalah sekitar pukul 06.00 WIB membawa 4 orang warga binaan, 4 orang petugas Lapas, dan satu orang sopir. Jadi tidak benar kalau berangkatnya ditengah malam.
Tidak minta pengawalan kepada Polres Agam, dikarenakan tenaga dari Lapas Kelas II B Lubuk Basung ada dan cukup. Keberangkatan diam-diam, diakui Suroto, benar saja tidak diumumkan. “Masa iya pemindahan warga binaan ketempatnya harus diberitahukan, apakah itu benar”, jelas Suroto lagi.
Pemindahan tahanan narkoba, setelah ada ketetapan hukum, itu kewajiban. Satu-satunya LP Narkoba itu di Sumatera Barat han di Kota Sawah Lunto. Lapas Kelas II B Lubuk Basung bukanlah Lapas binaan narkoba. Sebelumnya benar saja dibolehkan, tetapi semenjak ada lapas tempat binaan khusu, terpidana narkoba harus diantar kesana.
Lapas Lubuk Basung tidak memiliki kendaraan tahanan. Karena tidak punya, pinjam kendaraan tahanan Kejaksaan Negeri Agam. Minjam bukan meminjam kepada teman saja, tetapi melalui prosedur yang syah sesuai SOP, sebab kendaraan tahanan itu milik negara, karena itu meminjam sesuai dengan prosedur yang diatur negara.
Korban lakalantas ini yang butuh perawatan dirawat di RSUD M. Natsir Kota Solok, adalah warga binaan Rido Saputra umur (28), dengan hukuman 5 tahun. Rido Saputra mengalami patah dikaki kanan.
Warga binaan Haryadi alias Eri Tato (39), hukuman 14 tahun 4 bulan. Ia mengalami luka di pelipis dekat mata dan sudah diambil tindakan operasi kecil. Robert Riyandi (33), hukuman 6 tahun. Robert Riyandi tidak mengalami luka apapun, ia cuma shock dan tetap masih dalam perawatan.
Demikian juga napi atas nama Doni Chandra ( 28) dengan hukuman 6 tahun, hanya mengalami luka lecet, sudah diberi pengobatan, dan titipkan sementara di lapas Solok. Ketiga napi tersebut pada saat ini masih di rawat di RSUD M. Natsir.
Sedang petugas bernama Bima Okta Prabowo mengalami luka retak rahang dan harus menjalani operasi. Operasi dilaksanakan senin (15/6/2020) di RSUD M. Natsir, andaikata tidak memungkinkan dioperasi di RSD M. Natsir, akan di rujuk ke RSUD Padang.
Menjawab pertanyaan, tiga narapidana saat ini masih menjalani perawatan, namun tetap dalam pengawasan dan dikawal petugas Lapas Lubuk Basung dan juga dibantu petugas dr Lapas Solok, jelas Suroto.(MP 001)