LUBUK BASUNG, Marapi Post.com-Pantas dapat pujian, guna meringankan beban biaya hidup masyarakat didera pandemi Corona (Covid-19), Kementerian Agama Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat, terbitkan edaran melarang komite sekolah melakukan pumungutan sumbangan dalam bentuk apapun diseluruh madrasah Kabupaten Agam.
Kepala Kemenag Kabupaten Agam, Edy Oktafiandi, Sabtu 13 Juni 2020 di Lubuk Basung menjelaskan, dampak pandemi Covid-19 membawa pengaruh terhadap kehidupan masyarakat, baik secara sosial maupun ditinjau dari sisi ekonomi, apalagi warga didiminta untuk dirumah saja selama Corona (Covid-19) masih mengintari Kabupaten Agam.
Apabila masih ada pungutan, entah pungutan apa namanya, pungutan itu, terang Edy Oktafiandi, itu nama menambah beban orang murida dalam kondisi pada saat ini. “Saya meminta pengurus komite sekolah tidak melakukan pungutan saat pandemi Covid-19 ini”, kata Edy Oktafiandi.
Apabila ada rencana pembangunan yang sudah masuk kedalam program komite, tangguhkan dulu, bila masih ambil kebijakan juga, sama saja kebijakan itu ibarat beban berat cinggulung batu bagi orang tua murid (Siswa).
Jangan ada lagi yang namanya uang kenang-kenangan, uang perpisahan, cendaramata, dan sebagainya. Bagi peserta didik yang akan menamatkan pendidikan tahun ajaran 2019/2020 ini di madrasah di Kabupaten Agam, terang Edy Oktafiandi lagi.
Begitu juga penyerahan rapor, diingatkan, jangan sampai menahan rapor siswa, ljazah/tanda kelulusan siswa yang dikaitkan dengan keuangan di sekolah. Ketegasan ini, kata Edy Oktafiandi, sudah disampaikan keseluruh madrasah yang di Kabupaten Agam.
Terkait dengan pembayaran honor guru non PNS dan pengadaan sarana dan prasaran pendukung UNBK, masih banyak serta waqaf yang membantu, diantaranya sarana dan prasarana itu, adalah komputer. Prasarana dan sarana ini, sesungguhnya sudah terencana pada awal tahun 2020 ini, pihak komite rembuk lah kembali dengan pihak sekolah. “Musyawarahkan lah kembali”,tutur Edy Oktafiandi.(MP 001)